Jakarta - Pialang saham adalah perusahaan atau perseorangan yang menyediakan jasa untuk menghubungan investor (baik perusahaan atau individu) dengan pasar modal. Definisi pialang saham juga disebutkan di dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Beleid ini mengatur peran pialang saham yang disebut sebagai perantara pedagang efek. Dalam Bab I Pasal 18 disebutkan, perantara pedagang efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Dalam UU yang sama juga dijelaskan bahwa pialang bagian dari anggota bursa efek, yaitu perantara pedagang efek yang harus memiliki izin dari Bapepam-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan).
Jenis pialang saham
Ternyata pialang saham ada banyak jenisnya. Bisa dipisahkan berdasarkan klien yang ditangani dan juga berdasarkan layanan yang diberikan.
Berdasarkan klien, pialang terbagi menjadi:
- Retail Broker, dengan klien individu. Jadi, pialang bertanggung jawab terhadap kegiatan jual-beli saham perseorangan.
- Institutional Broker, dengan klien institusi besar seperti bank atau reksadana. Transaksi yang dilakukan pun relatif dalam angka yang besar.
Berdasarkan layanan, pialang saham terbagi menjadi:
- Full service broker, dengan layanan penuh, Pialang jenis ini juga memberikan analisis dan laporan mengenai pergerakan pasar modal dan juga menjalankan instruksi investor.
- Deep discount broker, pialang yang hanya melakukan instruksi jual-beli dan memelihara rekening investor.
- Discount broker, pialang yang melakukan perdagangan saham atas instruksi investor. Pialang ini juga memberikan rekomendasi dan analisis spesifik mengenai saham.
- Online broker, memberikan layanan secara online. Kebanyakan pialang saat ini sudah menjalankan layanan jenis ini.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Jam Bursa Saham di Indonesia Per 2021
- 4 Rekomendasi Saham Luar Negeri Terbaik di Indonesia
- 5 Keuntungan Beli Saham Luar Negeri
- Ingin Belajar Saham? Tenang Aplikasi Trading Bakal Fasilitasi