Apa Itu Pasar Modal dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Jika kamu ingin berinvestasi di saham, pastinya kamu mengenal dengan istilah pasar modal. Lalu, apa itu pasar modal?
Ilustrasi pasar modal (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Berbicara mengenai investasi memang tiada habisnya. Terlebih jika kamu seorang investor pemula yang haus akan informasi, haruslah mempelajari investasi secara mendalam agar tidak terjebak dalam kerugian dan kesalahpahaman.

Instrumen investasi pun kian beragam, mulai dari saham, emas, obligasi, reksa dana, kripto, dan lain sebagainya. Jika kamu ingin berinvestasi di saham, pastinya kamu mengenal dengan istilah pasar modal. Lalu, apa itu pasar modal?

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (capital market), didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Namun menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal ialah sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham (ekuiti) atau surat utang (obligasi).

Fungsi dari pasar modal ini sebenarnya sebagai sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana di mana suatu perusahaan bisa mendapatkan dana dari investor dan sarana bagi masyarakat dalam berinvestasi pada instrumen keuangan.

Dikutip dari lama idxchannel.com, cara kerja pasar modal atau pasar saham sendiri dibagi menjadi tiga tahapan, yakni pra-pembukaan perdagangan, pra-penutupan perdagangan, dan pasca penutupan perdagangan.

Dalam tahapan pra-pembukaan perdagangan, Bursa memasukkan penawaran dan permintaan beli sesuai dengan satuan perdaganga, satuan perubahan, dan ketentuan auto rejection. Harga ini tentunya berdasar pada jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak.

Dalam pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Dimana anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.

Lalu seluruh penawaran jual dan pemintaan beli itu akan dialokasiakan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan. Untuk yang tidak teralokasikan di pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali jumlah penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pada proses Pra-Penutupan, sama seperti pada tahap sebelumnya yang memasukkan penawaran dan permintaan. Namun JATS akan melakukan proses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan price dan time priority.

Tahapan terakhir pasca penutupan, bursa efek memasukkan penawaran jual dan permintaan beli pada harga penutupan, lalu JATS memperjumpakan atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian.[]


(Rafi Fariuz)


Baca Juga:

Berita terkait
5 Tips Memilih Saham untuk Investasi Jangka Panjang
Namun sebelum membeli saham, sebaiknya perhatikanlah faktor-faktor pendukungnya untuk dianalisis, terutama ketika ingin membeli saham.
Hukuman Pidana Bagi Influencer yang Suka Pompom Saham
Menurut OJK kegiatan pompom saham sudah termasuk ke dalam pelanggaran jika telah mengakibatkan investor mengalami kerugian. Ini hukum pidananya.
Sah! Pertamina Hulu Energi Akusisi 51 Persen Saham Elnusa (ELSA)
Mengenai transaksi jual tersebut bersarkan pemeritahuan Bursa Efek Indonesia hari ini, Jumat, 3 Desember 2021.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.