Apa Itu Mubahalah?

Mubahalah adalah sumpah dua pihak saling memohon dan berdoa agar Allah melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang salah.
Ilustrasi Mubahalah. (Foto: Instagram/penerawangan)

Jakarta – Saat ini di kalangan elit politik, santer berita tentang mubahalah. Tentu banyak yang bertanya-tanya, apa itu mubahalah?

Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.

Mubahalah tentu saja sebuah sumpah yang tidak bisa sembarangan diucapkan. Ada syarat yang mesti dipenuhi antara kedua belah pihak yang berselisih, agar kebohongan yang dipendam oleh pihak tertentu mampu dibongkar hanya atas kuasanya.

Tiba-tiba saja gunung tersebut dikerumuni dengan asap hitam. Sehingga para pendeta ketakutan dan mengatakan: kalau kalian melakukan ini dan benar nabi, maka kita akan terlaknat seumur hidup, tapi seluruh keturunan kita akan dilaknat. Jangan lakukan, lebih baik kami membayar upeti.

Tentang mubahalah tersebut telah disinggung dalam firman Allah SWT, surat Ali Imran ayat ke-61 yang berbunyi.

فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ 

Artinya: "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."

Resiko Besar

Nyatanya, sumpah mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan telah dilakukan karena resiko atau konsekuensinya sangat besar, bahkan dapat berujung pada kematian. 

Dikisahkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, menurut pengalaman di lapangan, bagi pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari setahun, terhitung dari hari pelaksanaan mubahalah.

Cara pelaksanaannya adalah masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya, baik istri maupun anak, dan hadir secara berhadapan, untuk kemudian melaksanakan sumpah. 

Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkan laknat kepada penuduh dan keluarganya.

Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah SWT agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya.

Sejarah Mubahalah

Dikisahkan ustaz Khalid Basalamah, mubahalah pertama kali dilaksanakan tatkala Nabi Muhammad SAW diragukan kerasulannya oleh orang-orang Nasrani dari wilayah Najran, jazirah Arab. Meskipun telah bersedia memeluk Islam, namun beberapa di antaranya masih meragukan dan melibatkan pendeta untuk membuktikan kerasulan Nabi Muhammad SAW.

“Rupanya mereka penasaran dengan mengirimkan beberapa pendeta ke Madinah, untuk menunjukkan keimanan, ditantang untuk mubahalah,” kata ustaz Basalamah di kanal Youtube ‘wadah muslim’.

"Baik begini saja, kalian pendeta-pendeta ini datangkan (anak dan istri). Kemudian mereka (umat Nasrani) memang datang membawa anak dan istri. Kumpulkan anak istri, saya juga datangkan,” kata ustaz Basalamah menirukan ucapan Nabi Muhammad SAW. 

“Kemudian kita bermuhabalah saling meminta kepada Allah dibuktikan siapa yang benar. Yang benar didukung, yang salah dilaknat oleh Allah SWT. Awal-awal pendeta itu setuju, kemudian dibawa ke sebuah gunung. Nabi Muhammad juga membawa Hasan dan Husein juga Fatimah,” sambungnya. 

“Tiba-tiba saja gunung tersebut dikerumuni dengan asap hitam. Sehingga para pendeta ketakutan dan mengatakan: kalau kalian melakukan ini dan benar nabi, maka kita akan terlaknat seumur hidup, tapi seluruh keturunan kita akan dilaknat. Jangan lakukan, lebih baik kami membayar upeti,” terang ustaz Basalamah.

Sumpah mubahalah juga pernah dilakukan oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq melontarkan sumpah mubahalah terhadap orang-orang yang dianggapnya telah memfitnah dirinya. Rizieq membantah terlibat dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Baru-baru ini, Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Jawa Timur untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Solachul Aam Wahib Wahab atau Gus Aam, sempat menantang Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sumpah mubahalah pada 3 Mei 2019 lalu.

Cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, Wahab Hasbullah, itu menantang mubahalah karena dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Sedangkan berita terakhir mengenai sumpah ini yaitu relawan Jokowi-Ma'ruf Amin yang menantang Rizieq Shihab dan Amien Rais bermubahalah, karena dinilai telah melontarkan isu-isu yang membuat gaduh masyarakat. Berbagai isu tersebut tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, bahkan brutal oleh kubu relawan itu. 

Namun hingga kini baik Rizieq Shihab maupun Amien Rais, belum menanggapi tantangan tersebut. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.