Anies Terancam Panggil Paksa Gara-gara Tanah Abang

Anies terancam panggil paksa gara-gara Tanah Abang. “Kata Undang-Undang Ombudsman dipanggil tiga kali tidak datang, panggil paksa dengan bantuan polisi semoga yang ini tidak terjadi," kata Dominikus Dalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 27/4/2018) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengungkapkan, pihaknya masih harus meminta penjelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait jawaban tertulis terkait laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman dalam menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sudah, tapi belum ada yang konkrit. Kita masih perlu panggil gubernurnya untuk pastikan komitmennya, minggu depan," ujar Dominikus kepada Tagar, Jumat (27/4).

Dominikus berharap, pihak Pemprov DKI dapat memenuhi panggilan Ombudsman pada pekan depan untuk menjelaskan seputar langkah dalam menindaklanjuti menata kawasan Tanah Abang.

"Kita konfirmasi langsung, tapi belum ada (jawaban dari Pemprov DKI), semoga mau datang. Kata Undang-Undang Ombudsman dipanggil tiga kali tidak datang, panggil paksa dengan bantuan polisi semoga yang ini tidak terjadi," tuturnya.

Sementara menanggapi panggilan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum dapat memastikan kapan Pemprov DKI akan memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Jakarta.

"Belum tahu," singkat Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/4).

Diketahui sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah menindaklanjuti LHAP Ombudsman dalam menata kawasan Tanah Abang.

"Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda (Saefullah) yang sudah mengirimkan ke Ombudsman, dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," sebut Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (23/4).

Sandiaga menjelaskan bahwa tindaklanjut tersebut berupa hasil evaluasi Tanah Abang. Selain itu, langkah korektif yang akan dilakukan Pemprov DKI dalam menata Tanah Abang di jangka menengah atau tahap kedua.

"Isinya hasil evaluasi kita, hasil langkah korektif dan apa yang akan kami lakukan di tahap kedua," tuturnya.

Hal ini menyusul sikap Ombudsman yang memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI untuk melakukan langkah korektif maupun perbaikan dalam menata kawasan Tanah Abang.

Ombudsman menilai Pemprov DKI telah mengesampingkan hak pejalan kaki menggunakan fasilitas trotoar, sehingga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman pula, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta disebut melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (ard)

Berita terkait
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.