Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law. Kendati demikian, ia disebut tak pernah diundang dalam rapat penyusunan RUU tersebut.
Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengungkapkan jika kabar tersebut ia ketehui dari Anies langsung.
"Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law," kata Syahganda melalui akun Twitter pribadinya @syahganda, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sebagai APPSI nomor 71 tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!
Baca juga: Demo Omnibus Law Semarang: 4 Mahasiswa Ditahan, 189 Dilepas
Syahganda menjelaskan, jika keberadaan Anies dalam Satgas Omnibus Law adalah perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Anies merupakan ketua APSSI periode 2019-2023.
"Sebagai APPSI nomor 71 tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!" tulis Syahganda.
Diketahui, dalam salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 terlampir daftar nama satgas untuk konsultasi publik Omnibus Law. Ada 127 anggota satgas yang terdiri dari perwakilan kementerian, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Sementara, pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker dilakukan DPR 5 Oktober 2020 melalui sidang paripurna. UU tersebut menjadi berbuntut penolakan dari banyak kalangan masyarakat karena terdapat pasal yang dinilai kontroversi terutama pada klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Tolak UU Omnibus Law, KMD Hancurkan Ruangan DPRD Dompu
Buruh dianggap sangat dirugikan dengan adanya UU itu. Sejumlah kelompok buruh dan mahasiswa pun melakukan demo menolak pengesahan UU tersebut di berbagai kota di Indonesia sejak 5 hingga 8 Oktober 2020.
Tidak sedikit, aksi demonstrasi yang berujung ricuh antara massa aksi dan aparat kepolisian. []