Anies Gratiskan PBB Bagi Rumah Warga DKI dengan NJOP, Komisi C DPRD Minta untuk Ditinjau Ulang

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf mengatakan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis dalam Peraturan Gubernur.
Anies Gratiskan PBB Bagi Rumah Warga DKI dengan NJOP, Komisi C DPRD Minta untuk Ditinjau Ulang. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf mengatakan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 agar tepat sasaran. 

"Komisi C telah meminta Pemprov DKI untuk mengkaji lagi program pembebasan PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Yusuf di Jakarta, Kamis, 8 September 2022. 

Ia menegaskan kebijakan itu harus ditinjau ulang. Pasalnya, saat ini sudah menjamur rumah klaster yang dimiliki masyarakat menengah ataupun mampu dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, namun saat pembeliannya jauh di atas nominal tersebut.


Kita harus jemput bola, harus lebih tegas pada pajak yang sempat rendah selama Covid-19, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan. Ini harus digenjot untuk mengimbangi kebijakan tersebut.


Pergub 23 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan berisi ketentuan warga DKI yang nilai jual objek pajak (NJOP) rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PBB dan yang NJOP-nya di atas Rp 2 miliar mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi (m2) dan luas bangunan 36 m2.

Lebih lanjut ia mengatakan masih banyak rumah warisan yang luasnya tidak besar, namun berada di pinggir jalan protokol ataupun di kawasan yang memiliki nilai tanah mahal.

Seperti Jakarta Selatan dan Pusat, yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Sayangnya, mereka tidak masuk dalam kriteria mendapat keistimewaan sebuah kebijakan.

"Kebanyakan dari mereka biasanya mendapatkan lungsuran lahan berupa warisan dan mereka dalam status pensiunan. Ini kan yang perlu dikaji ulang, apakah program tersebut sudah tepat sasaran untuk masyarakat kita," kata Yusuf.

Politikus PKB itu berharap, jangan sampai orang yang mampu dapat kemudahan, tetapi orang orang yang tidak mampu seperti tanah masih warisan,tidak dibantu. Dalam waktu dekat, kata Yusuf, Komisi C DPRD DKI akan memanggil Bapenda DKI untuk meminta penjelasan secara detail faktor pendukung pembentukan pergub itu.

"Komisi C sebenarnya mendukung selama itu untuk masyarakat, akan tetapi harus matang kajiannya untuk memastikan tepat sasaran, makanya Komisi C akan memanggil Bapenda segera," ucap Yusuf.

Selain itu, ia juga mengatakan agar Bapenda DKI lebih aktif lagi untuk membuat program dalam pemungutan pajak daerah. Langkah itu menutup pendapatan yang berkurang karena adanya kebijakan PBB gratis.

"Kita harus jemput bola, harus lebih tegas pada pajak yang sempat rendah selama Covid-19, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan. Ini harus digenjot untuk mengimbangi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan ketiga jenis pajak itu bisa menutup," kata Yusuf. []

Berita terkait
LKSP Jakarta Sebut Anies Harus Bertanggung Jawab dalam Dugaan Kasus Korupsi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait ajang Formula E.
Pangdam Mayjen A Daniel Chardin Sebut Offroad Bisa Alternatif Angkutan Darurat
Offroad diharapkan dapat menjadi objek pemikat para wisatawan untuk mengunjungi wisata yang ada di Sumatera Utara
Begini Kata Pengamat Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta sebaiknya dari internal Kementerian Dalam Negeri karena pejabat internal Kemendagri.
0
Anies Gratiskan PBB Bagi Rumah Warga DKI dengan NJOP, Komisi C DPRD Minta untuk Ditinjau Ulang
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf mengatakan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis dalam Peraturan Gubernur.