Gowa - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa akhirnya menetapkan PTR (19) salah satu siswi SMA Muhammadiyah di Gowa sebagai tersangka penganiayaan terhadap HBD (16) yang videonya viral di Media Sosial.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di hadapan media menjelaskan duduk persoalan yang mengakibatkan tercorengnya dunia pendidikan tersebut.
Dijelaskan, Berawal dari pelaku mengenal korban lewat chatingan pada pertengahan puasa, dimana korban mempertanyakan terkait masalah yang dihadapi teman pelaku. Karena pelaku ikut campur dalam permasalahan tersebut lalu korban memblokir akun Facebook (FB) pelaku
Berita terkait: Polres Gowa Dalami Penyebab Penganiayaan Siswi SMA
Mengetahui FB pelaku di blokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban lalu teman korban memasukkan pelaku kedalam grup FB untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban.
"Pasca masuk dalam grup, korban menulis chatingan perkataan kasar dan berujung pelaku sakit hati kemudian mencari korban ke sekolahnya bersama teman teman pelaku," ujar AKP Tambunan, Senin 1 Juli 2019.
"Pada Selasa 25 Juni 2019 pukul 10.30 Wita pelaku dan korban bersama beberapa orang siswa menuju TKP, selanjutnya terjadi cekcok lalu pelaku mengayunkan tangan ke wajah korban dan sejumlah adegan penganiayaan lain," jelas Tambunan.
Dari hasil visum, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, dan bukti visum dari Puskesmas.
"Saat ini kondisi korban masih dalam penanganan medis Puskesmas Bontokassi," tambah AKP Tambunan.
Sementara itu Pelaku PTR saat ditanya terkait alasannya melakukan penganiayaan tersebut, dirinya mengaku marah karena di maki dengan perkataan kasar oleh korban.
Berita terkait: Video Penganiayaan Pelajar di Gowa Viral
"Itu waktu dia maki saya di grup Whatsapp dengan kata-kata kotor, itu yang buat saya tidak terima. Sempat saya bicara dulu, tapi ada kata-katanya tidak saya suka makanya langsung saya tampar," akunya.
Terkait kasus ini, pihak sekolah membenarkan jika pelaku merupakan siswi dari sekolah tersebut. Terkait status pelaku di sekolah, AKP Tambunan mengatakan jika pihaknya menyerahkan hal tersebut ke pihak sekolah.
Pelaku yang tampak tertunduk malu tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal Pengecualian). []