Aniaya Anak di Bawah Umur Empat Anggota Geng Motor Ditangkap

Anggota geng motor ini menganiaya korban menggunakan celurit, gergaji hingga botol minuman keras.
Senjata tajam milik anggota geng motor yang disita Poltesta Cirebon. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon menangkap empat anggota geng motor yang terbukti menganiaya anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 14 Februari 2021 lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, keempat tersangka berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, mereka juga mencuri sepeda motor korban.

Namun, sepeda motor korban tersebut ditemukan di kebun milik warga yang berjarak kira-kira 500 meter dari lokasi kejadian pada keesokan harinya.

"Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini," ujar Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin, 22 Februari 2021.

Dari mulai celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta lainnya.

Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi kira-kira pukul 03.00 WIB itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor di jembatan merah Jalan P. Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

Namun, komplotan tersangka yang diduga anggota geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.

"TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki," kata Syahduddi.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari mulai celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta lainnya. Selain itu, sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya juga turut diamankan petugas.

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penganiayaan
Baca juga: Polresta Cirebon Ringkus Empat Anggota Geng Motor XTC

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []

Berita terkait
Geng Motor yang Membusur Pemuda di Makassar Hingga Tewas Diciduk
Geng motor yang membusur tukang parkir hingga tewas di Kota Makassar ditangkap polisi.
Rumah Selebgram Makassar Diserang Geng Motor
Rumah salah seorang selebgram Makassar berinisial AB diserang kelompok yang diduga geng motor.
Habisi Nyawa Remaja Deli Serdang, Anggota Geng Motor Ditangkap
Polrestabes Medan ringkus pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja tewas.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.