Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta perusahaan angkutan penumpang umum untuk menghentikan pengoperasian sementara. Hal ini merupakan salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.
Permintaan penghentian sementara itu tertuang dalam surat Gubernur Sumbar nomor 551/385/Dishub-SB/2020 dengan tanggal 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta pelayanan angkutan trayek tetap maupun tidak tetap, sementara waktu menghentikan pengoperasian angkutan umum. Hal ini akan berlaku sampai kondisi wabah corona mulai mereda dan ditanggulangi dengan baik.
"Sementara waktu, pengoperasian layanan angkutan penumpang umum trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata kami minta dihentikan sementara," katanya, Senin, 30 Maret 2020.
Menurut Irwan, langkah tersebut perlu diambil untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran covid-19 di Sumbar.
Sebelumnnya, Pemprov Sumbar juga telah mengambil kebijakan terkait penutupan perbatasan. Bukan memberlakukan lockdown, namun hanya pemberlakuan pembatasan selektif.
"Pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara. Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, Satpol PP bersama TNI-Polri di setiap perbatasan. Jika terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu", katanya.
Gubernur juga kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid-19 dengan pola hidup bersih dan sehat. Kemudian terus menerapkan pola jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.
Untuk diketahui, berdasarkan website https://corona.sumbarprov.go.id/, pada Senin (30/3), pukul 15.49 Wib, total orang dalam pemantauan (ODP) di Sumbar mencapai 1.889 orang. Rincinya, proses pemantauan 1.616 orang dan selesai pemantauan 282 orang.
Kemudian untuk pasien dalam pengawasan (PDP) totalnya 49 orang. Rincinya, 17 orang masih dirawat dan 32 orang sudah pulang dan sehat. Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi covid-19 sebanyak 9 kasus positif. Enam orang dirawat, 2 orang isolasi di rumah, dan 1 orang meninggal. []