Jakarta - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan paradigma pemerintah terhadap penyandang disabilitas telah berubah. Perubahan ini menurutnya berawal dari charity based menjadi human rights based.
Penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang berhak berpartisipasi dalam proses.
Paradigma ini, kata Angkie, berdampak positif bagi pemenuhan serta kesejahteraan terhadap hak asasi para penyandang disabilitas.
"Sudah terbit dua peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang Undang nomor 8 tahun 2016. Dua PP itu nomor 52 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP nomor 70 tahun 2019," kata Angkie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Angkie mengapresiasi upaya pemerintah mengikis diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas dan mengakomodir hak-hak mereka. Tak hanya itu, Angkie juga menyatakan dalam PP nomor 70 tahun 2019 dilengkapi dengan rencana induk penyandang disabilitas.
"Dua peraturan itu menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang berhak berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan," ucap dia.
Angkie yang menyandang disabilitas tuna rungu ini menuturkan beberapa pemenuhan hak bagi disabilitas terlihat dari beberapa hal seperti kesempatan bagi mereka yang memiliki prestasi.
"Misalnya Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) atas instruksi presiden memberikan bonus yang sama antara atlet penyandang disabilitas dengan atlet non penyandang disabilitas, pada saat Asian Para Games dan Asian Games," tuturnya. []