Jakarta - Juru bicara (Jubir) Presiden bidang sosial Angkie Yudistia mengatakan kebijakan pemerintah daerah terhadap wabah virus corona (Covid-19) merupakan penjabaran dari kebijakan nasional tentang jaga jarak social distancing maupun physical distancing yang dimaknai sebagai pembatasan sosial.
Angkie menuturkan, setiap harinya pemerintah pusat terus memantau hal tersebut. Baginya, koordinasi yang dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah harus sejalan. Tujuannya, kata dia, untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Baca juga: Perbedaan Karantina Wilayah dan Lockdown Versi Demokrat
Maka, pemerintah menekankan pentingnya mitigasi dini dengan meminimalkan aktivitas di luar rumah.
"Dipantau oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas dan Kementerian Dalam Negeri yang selalu berkomunikasi dengan seluruh kepala daerah, agar setiap kebijakan daerah selaras dengan kebijakan nasional yang bertujuan untuk menekan pewabahan dari Covid-19," kata Angkie kepada Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Angkie menjelaskan, diberlakukannya penutupan jalan di beberapa daerah merupakan bentuk rekayasa lalu lintas untuk membatasi kepadatan dan mengurangi arus keluar masuk kendaraan dari daerah-daerah terdampak yang dinilai masuk kategori zona merah Covid-19.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung physical distancing yang bertujuan untuk mengurangi, serta menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2," ucapnya.
Stafsus Presiden dari kalangan milenial ini menyebut, pemerintah pusat meyakini bahwa langkah-langkah pendisiplinan yang dilakukan aparatur di daerah dapat efektif.
Dia menegaskan, upaya itu dalam rangka pembatasan fisik dan rekayasa lalu lintas senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif sesuai arahan Gugus Tugas maupun Polri.
"Maka, pemerintah menekankan pentingnya mitigasi dini dengan meminimalkan aktivitas di luar rumah. Namun, bagi setiap yang masih dan berkewajiban untuk berada di luar, kami mengimbau untuk menjaga jarak yang dimaksud dalam skema physical distancing," tuturnya.
Baca juga: Demokrat Rinci Biaya Lockdown Jakarta Rp 8,4 Triliun
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona.
"Opsi lockdown atau karantina wilayah khusus di zona merah ini sedang kita bahas, besok akan dirampungkan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Minggu, 29 Maret 2020.
Namun, kata Kang Emil, rencana lockdown atau karantina sejumlah wilayah zona merah Covid-19 menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga, dia menyerahkan keputusan tersebut kepada yang berwenang.
"Apapun itu, saya selalu berkoordinasi dengan Pak Doni Monardo (Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19) untuk meminta izin. Jadi, tidak boleh ada daerah yang melakukan lockdown tanpa izin pemerintah pusat," kata Kang Emil.
Berbeda jika lockdown atau karantina wilayah sebatas level RT, RW atau kelurahan. Hal tersebut menurutnya masih bisa dilakukan atau diterima tanpa harus ada persetujuan pemerintah pusat. "Yang level kota, kabupaten dan provinsi itulah yang harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat," kata Kang Emil.