Jakarta - Sebar kabar bohong atau hoaks terkait karantina wilayah atau lockdown diterapkan di Jakarta Timur (Jaktim), seorang warga Cipinang Melayu, Makasar, Jaktim, ditangkap polisi.
"Ditangkap, besok akan dirilis di Polda Metro Jaya bareng Polres lain," kata Kasat Reskrim Polresto Jaktim AKBP Hery Purnomo, Minggu malam, 29 Maret 2020, dikutip dari Antara.
Warga yang ditangkap polisi diketahui seorang pria berinisial B yang mengunggah pesan hoaks melalui melalui rekaman video di WhatsApp.
Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu semua akses ditutup, lockdown. Semua pintu sudah ditutup.
Dalam unggahan video berdurasi 21 detik itu B menyampaikan informasi seputar penutupan akses jalan menuju permukiman warga RW04 Cipinang Melayu.
Warga tersebut dianggap menyebar informasi bohong sebab mengasumsikan penutupan sebagian jalan lingkungan oleh warga sebagai lockdown wilayah.
Pria itu ditangkap polisi pada Minggu sore 29 Maret 2020 karena unggahannya yang beredar luas di masyarakat dianggap meresahkan.
"Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu semua akses ditutup, lockdown. Semua pintu sudah ditutup. Tidak bisa bebas keluar masuk. Semua pintu ditutup secara permanen untuk batas waktu yang tidak ditentukan" ujar B dalam rekaman video.
Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur AKBP Suhli mengatakan B saat ini dibawa polisi ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku yang di video viral sudah kita bawa ke Mapolrestro Jakarta Timur. Masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," kata Suhli. []