Angkasa Pura Optimistis Sektor Penerbangan Bergairah

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi termasuk penerbangan menuju new normal di tengah pandemi Covid-19.
Bandara Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Deli Serdang - Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan itu adalah Surat Edaran nomor: 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kemudian Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor: SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik, termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Djodi Prasetyo mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.

"Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola kebandarudaraan tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandar udara," tuturnya.

Kami yakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini

Frekwensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandar Udara Kualanamu Internasional Airport, menurut Djodi, merupakan bandara kedua terbesar di Indonesia yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero).

"Kami yakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini. Kami juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandar udara, personel maskapai dan lainnya selalu menerapkan protokol-protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri untuk kesehatan kita bersama," ujar Djodi, Rabu, 10 Juni 2020.

Kapasitas Terminal

Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor: SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Disebutkan, kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Djodi mengatakan, melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandar Udara KNIA, maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

"KNIA menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan. Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di KNIA bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk," terangnya.

Penerapan teknologi informasi di KNIA guna mengkolaborasikan seluruh aspek operasional antara lain lewat adanya terminal operation center (TOC).

TOC masing-masing terminal akan mendukung kolaborasi di antara stakeholder yang dipusatkan di airport operation control center (AOCC). Secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi dari platform operasi bandara untuk airport operation management system yang didukung implementasi teknologi andal.

"Melalui implementasi teknologi informasi itu, kebandarudaraan dapat menjalankan respons cepat, sistem peringatan dini dan efektivitas dalam operasional. Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan," ujar Djodi.

Dalam waktu dekat aplikasi travelation juga akan diluncurkan PT Angkasa Pura II. Melalui travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat hasil tes PCR atau rapid test agar diperbolehkan naik pesawat.

"Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital. Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrean di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar," jelasnya. []

Berita terkait
Prosedur Maskapai Penerbangan Saat New Normal
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menerbitkan rekomendasi kesehatan khusus untuk industri penerbangan di era new normal.
Krisis Industri Penerbangan Lebih Dahsyat dari 2008?
Politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus memprediksi dampak krisis pandemi Covid-19 yang dirasakan industri penerbangan dipastikan sangat dahsyat.
Covid-19, Bandara Soetta Hanya Layani Penerbangan Kargo
Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini hanya bisa melayani penerbangan kargo di tengah pademi Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.