Anggota TNI dan Polri Dipecat Karena Perilaku Seksual

TNI dan Polri memecat anggotanya yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis, tapi itu adalah perilaku seksual bukan orientasi seksual
Ilustrasi: Perilaku seksual sesama jenis (Foto: commons.wikimedia.org).

Minggu ini media massa, media online dan media sosial ramai membicarakan LGBT di lingkungan Polri dan TNI. Celakanya, judul-judul berita saja ngawur karena menyebut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Padahal, 15 anggota TNI dan Polri yang dipecat karena melakukan hubungan seksual sesama jenis yang merupakan perilaku seksual bukan karena orientasi seksual.

Kasus hubungan seksual sesama jenis di kalangan anggota TNI dan Polri terungkap ketika Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Burhan Dahlan, dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, 12 Oktober 2020, mengatakan bahwa ada 20 berkas perkara prajurit TNI yang tersangkaut kasus LGBT divonis bebas. Kasus-kasus itu tersebar di Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta. Lalu, pada 21 Oktober 2020, disebutkan pula bahwa ada 15 anggota TNI yang dipecat dan dihukum penjara karena berperilaku homoseksual.

Homoseksual sebagai orientasi seksual pada laki-laki disebut gay dengan perilaku seksual seks anal (seks penetrasi). Sedangkan pada perempuan disebut lesbian tanpa seks penetrasi. Namun, perlu diperhatikan bahwa seks anal tidak otomatis terkait dengan oritentasi seksual. Kalangan heteroseksual pun ada yang melakukan perilaku homoseksualitas, seperti meminta atau memaksa istri melakukan seks oral dan seks anal serta posisi "69".

Lagi pula adalah hal yang mustahil ada transgender, yang dikenal sebagai waria, di TNI dan Polri. Maka, penyebutan LGBT jelas tidak objektif. Dari LGBT hanya waria yang kasat mata, sedangkan lesbian, gay dan biseksual sama sekali tidak bisa dilihat dari perilaku dan fisik.

Sebuah studi di tahun 1990-an di Surabaya menunjukkan sebagian besar pelanggan waria adalah laki-laki heteroseksual yang beristri. Laki-laki beristri itu mengatakan mereka melakukan hubungan seksual memakai penis dengan waria sehingga tidak mengingkari cinta.

Soalnya, laki-laki heteroseksual pelanggan waria justru jadi perempuan (di kalangan waria disebut sebagai yang ditempong) dan waria yang jadi laki-laki (menempong).

Dari aspek epidemiologi perilaku laki-laki heteroseksual yang ditempong warita itu merupakan perilaku yang berisiko tinggi tertular 'penyakit kelamin' yang disebut IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, HIV/AIDS, dll.).

Yang jadi persoalan besar adalah laki-laki biseksual. Mereka ini jadi jembatan penyebaran IMS dan HIV/AIDS dari komunitas homoseksual ke masyarakat, dalam hal ini istri atau pasangannya. Di rumah mereka punya istri tapi di luar rumah mereka juga sebagai gay.

Sejauh ini tidak ada waria di tubuh TNI dan Polri, tapi mengapa berita dan talk show di TV tetap menulis atau menyebut LGBT?

Dalam beberapa berita pun disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri yang dipecat karena melakukan hubungan seksual sesama jenis atau LGBT. Ini jelas tidak akurat karena LGBT adalah orientasi seksual sedangkan hubungan seksual sesama jenis adalah perilaku seksual yang bisa saja dilakukan kalangan heteroseksual dan homoskesual.

Lesbian, gay dan biseksual jelas tidak bisa dikenali dari fisik sehingga tidak akan bisa dideteksi sejak awal pada tahap seleksi masuk TNI dan Polri.

Lagi pula orientasi seksual ada di alam pikiran. Orientasi seksual baru jadi masalah hukum jika jadi perilaku seksual karena hubungan seksual terkait dengan aspek norma, moral, agama dan hukum.

Langkah TNI dan Polri yang memecat anggota yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis berdasarkan pasal 62 Undang-Undang TNI, yaitu: "Para prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".

Jika ditilik pasal tersebut tidak terkait dengan orientasi seksual, tapi perilaku seksual yang tidak hanya dilakukan oleh kalangan homoseksual tapi juga heteroseksual dan biseksual. []

Berita terkait
Gegara Gabung LGBT, Jenderal Polisi Nonjob Sampai Pensiun
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Brigjen EP, salah satu jenderal Polri yang gabung LGBT sudah disanksi nonjob pensiun.
Terbukti LGBT Hingga Hubungan Seks Sejenis, Anggota TNI Dipecat
Prajurit TNI yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer.
Idham Azis Sempat Tahan Polisi LGBT, IPW: Tidak Transparan
Ketua IPW, Neta s Pane menyayangkan kelanjutan kasus Polisi LGBT yang sempat dipecat Kapolri Idham Azis tidak dilakukan secara transparan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.