Medan - Badan Kehormatan DPRD Sumut telah menerima surat dari Polrestabes Medan terkait anggota Fraksi PDIP Kiki Handoko Sembiring, atas kasus dugaan penganiayaan dua personel Polri di lokasi hiburan malam Medan pada Minggu, 19 Juli 2020.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan itu kepada Tagar melalui telepon selulernya, Jumat, 24 Juli 2020. Dia menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Masalah Kiki Handoko sudah ditangani Polrestabes Medan. Kami tunggu saja dulu hasil penyidikan di kepolisian. Setelah dari kepolisian barulah masuk ke ranah BKD," kata politikus Partai Golkar itu.
Menurutnya, Badan Kehormatan percaya dengan pihak kepolisian yang bekerja dengan profesional. Namun, mereka tetap mengacu kepada azas praduga tidak bersalah.
"Surat dari polisi kepada BKD sudah ada, memberitahukan kepada staf. Polisi sudah memenuhi mekanismenya dan memberitahukan kepada lembaga DPRD ini bahwa ada anggota dewan yang ditangani. Kami hormati prosesnya dan kami juga mengacu kepada asas praduga tak bersalah," tutur dia.
Kami sifatnya masih menunggu, tidak boleh melangkahi kepolisian
Sejauh ini, Wagirin belum bisa merinci status Kiki Handoko Sembiring apakah sebagai saksi atau tersangka, karena dia belum membaca surat dari kepolisian tersebut.
"Saya belum bisa rincikan lebih jauh apakah Kiki sebagai tersangka atau saksi. Saya masih di luar kota. Selain itu, saya juga tidak bisa menjabarkan status Kiki, karena itu ranahnya kepolisian. Saya tidak mau berandai-andai dalam kasus ini," terangnya.
Dikatakan Wagirin, pihaknya masih menunggu proses hukum dan Badan Kehormatan tidak boleh melangkahi kepolisian, bahkan sampai melakukan intervensi. Sampai saat ini mereka belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Kiki Handoko Sembiring.
"Kami sifatnya masih menunggu, tidak boleh melangkahi kepolisian. Kami tunggu hasilnya apa, kami tidak bisa memprediksi sanksi apa yang akan diberikan, DPRD punya mekanisme yang ada aturannya. Belum tentu Kiki salah, kami juga ada asas praduga tidak bersalah," tegasnya.
Pelaksana Tugas Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya tak akan memberikan bantuan hukum bagi anggota dewan yang bermasalah dan melanggar disiplin partai.
Penegasan itu juga berlaku terhadap anggota DPRD Sumut dari PDIP, yaitu Kiki Handoko Sembiring yang terlibat kasus penganiayaan polisi.
"Kami tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai apalagi di masa pandemi covid-19 ini," ujar Djarot, Kamis, 23 Juli 2020.
Anggota DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota legislatif dengan label yang terhormat, harusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai.
"PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," tuturnya.[]