Pesisir Selatan - Kepolisian Resor Pesisir Selatan menangkap seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Batang Kapas, Sumatera Barat, berinisial NWP, 23 tahun. Polres Pessel menangkap NWP karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pessel, Ajun Komisaris Hidup Mulia membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota PPS. Penangkapan terhadap NWP dilakukan di Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Ia merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Saat ditangkap kami mengamankan 1 paket besar ganja kering yang dibungkus plastik dan dilakban.
"Penangkapan pada Kamis, 12 November 2020. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengedar," ujarnya kepada Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Selain sebagai anggota PPS, NWP juga merupakan staf di Kantor Nagari IV Koto Hilir. Penangkapan, lanjutnya, bermula dari laporan masyarakat kerap melihat tersangka melakukan transaksi barang haram itu.
Baca juga:
- Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pessel
- 3 Pemakai Sabu di Pessel Diciduk, 1 ASN
- Polisi Temukan 1 Kg Ganja Siap Edar di Pessel
Mulia mengatakan warga mengaku resah dengan aksi dilakoni tersangka. Berdasarkan informasi itu polisi langsung melakukan pengembangan dan penangkapan.
"Saat ditangkap kami mengamankan 1 paket besar ganja kering yang dibungkus plastik dan dilakban. Selain itu ada delapan paket sabu ukuran kecil dan 1 sedang. Kemudian, 1 paket kecil ganja kering di dalam kotak rokok merk Sampoerna," ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pessel untuk menjalani pemeriksaan.
Terpisah, Wali Nagari (Kepala Desa) IV Koto Hilie, Satria Darma Putra membenarkan adanya seorang stafnya ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Stafnya tersebut juga seorang staf di sekretariat PPS di nagari dipimpinya.
"Ya, tapi bersangkutan sudah saya berhentikan dan posisi bersangkutan di sekretariat PPS juga sudah saya ganti," kata dia.
Ia mengaku terkejut saat ada seorang stafnya tertangkap akibat narkoba. Kendati sebelumnya, tersangka cukup baik dalam bekerja.
"Jadi cukup kaget juga. Karena selama ini, ia cukup baik dalam bekerja," jelasnya.
Ia menegaskan tidak bisa melakukan pembelaan terhadap bersangkutan, karena sudah tertangkap. Selain merusak citra pemerintahan nagari, NWP juga telah melanggar aturan negara.
"Jadi saat ya, kita berhentikan saja. Untuk saat ini, posisinya sebagai staf sudah diganti dan begitu juga sebagai sekretariat di PPS," ucapnya.[]