Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menjelaskan keterkaitan penangkapan 9 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
"Beberapa tersangka yang ditangkap, pedemo yang ditangkap dijadikan tersangka, kan menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan terpengaruh gara-gara hoaks, media sosial, ajakan-ajakan demo," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2020.
Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup, sudah berani dengan melakukan penahanan
Menurut Awi, apa yang dikatakan tersangka di medsos dihubungkan oleh penyidik untuk menarik benang merah kondisi di lapangan. "Implementasinya bagaimana, itu kan tugas penyidik untuk membuktikan itu," ucap dia.
Dia pun menegaskan, penyidik tidak memiliki keragu-raguan dalam menahan atau mempersangkakan seseorang yang terbukti bersalah.
"Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup, sudah berani dengan melakukan penahanan. Itu berarti penyidik sudah cukup bukti permulaannya," tuturnya.
Awi juga mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut berasal dari kasus yang berbeda-beda namun saling memiliki keterkaitan. Tak hanya berawal dari WhatsApp grup pengurus KAMI Medan semata.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020. Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi KAMI.
Para petinggi KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), kemudian petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Kemudian ada juga mantan Caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) dan 3 lainnya merupakan pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), serta Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup WhatsApp dengan nama KAMI Medan. Dalam grup WhatsApp tersebut terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.
Dalam percakapan grup pihak polisi juga menemukan narasi dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu. Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.
- Baca juga: Penjelasan Polri Terkait 9 Anggota KAMI Jadi Tersangka
- Baca juga: Liberalisasi Omnibus Law Buat BUMN Militer Sulit Berkembang
"KHA ini merupakan admin WhatsApp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami," kata Argo di Mabes Polri, Kamis 15 Oktober 2020. []