Penjelasan Polisi Terkait Deklarator KAMI Jadi Tersangka

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Deklarator KAMI ditetapkan sebagai tersangka. (Tagar/Facebook)

Jakarta - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap polisi karena mengganti singkatan NKRI menjadi ‘Negara Kepolisian Republik Indonesia’ sebagai kepanjangan.

Anton dijerat kasus berita hoaks dan ujaran kebencian setelah mengunggah beberapa konten kritis soal Omnibus Law Cipta Kerja.

NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Juga ada disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah,” kata Kadiv Humas Polro Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 15 Oktober 2020.

Anton yang ditetap sebagai tersangka juga mengunggah konten permasalahan multifungsi Polri lebih bahaya dari dwifungsi ABRI. Lalu, ia disebut menyatakan negara tak mampu melindungi rakyat karena Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut ada VOC gaya baru.

Yang bersangkutan terjerat pasal 28 ayat (2), 45A ayat (2) UU ITE pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,

Polisi menyita sejumlah barang milik Anton dan mengklaimnya sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah flashdisk, HP, laptop, dan tangkapan layar konten unggahan Anton.

“Yang bersangkutan terjerat pasal 28 ayat (2), 45A ayat (2) UU ITE pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” katanya.

Sebelumnya juga diberitakan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi 13 Oktober 2020. Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi dia ditangkap oleh polisi," kata Ahmad Yani 13 Oktober 2020.

Ia menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

“Masih belum pasti apa masalahnya, mungkin UU ITE ya. Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demo UU Ciptaker. Dia juga menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori. []

Baca juga:


Berita terkait
Gatot Nurmantyo Akui KAMI Gerakan Politik Kekuasaan
Gatot mengakui jika KAMI didirikan memang merupakan gerakan kekuasaan. Namun mengklaim kekuasaan yang dimaksud berbeda dengan biasanya.
Gatot Sebut Penguasa Bising dengan Keberadaan KAMI
Gatot Nurmantyo mengatakan para penguasa politik merasa terusik dengan keberadaan dirinya dan organisasinya.
Soal Omnibus Law, Gatot: KAMI Suarakan Suara Hati Rakyat
Gatot Nurmantyo menegaskan fungsi organisasi mereka atas ramainya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah menyuarakan suara hati rakyat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.