Lima Aktivis yang Sebarkan Hoax Terancam 10 Tahun Penjara

Lima aktivis yang diduga menyebarkan berita hoax dan hasutan melalui media sosial (medsos) terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Tagar/Humas Polri)

Jakarta - Lima aktivis yang diduga menyebarkan berita hoax dan hasutan melalui media sosial (medsos) terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, kelima tersangka yakni JH, DW, AP, SN dan KA dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka, kata Argo telah menyebarkan hoax tentang UU Omnibus Law Cipta melalui medsos. Mereka juga memposting hasutan dan berita bohong bernuansa SARA di medsos yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Menurut Argo, JH melalui akun Twitter @jumhurhidayat memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".

"Mereka menyebarkan berita bohong dan hasutan bernuansa SARA di medsos yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja," kata Argo, Kamis.

Menurut Argo, JH melalui akun Twitter @jumhurhidayat memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".

Baca juga : Penjelasan Polri Terkait 9 Anggota KAMI Jadi Tersangka

Tersangka DW memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya". Tulisan tersebut ia posting melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong.

Tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".

Selain itu, AP juga memposting beberapa tulisan di media sosialnya di antaranya "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru".

Kemudian tersangka SN melalui akun Twitter @syahganda yakni menuliskan kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh".

Sedangkan tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.

Kelima tersangka, kata Argo kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, []

Berita terkait
Penjelasan Polri Terkait 9 Anggota KAMI Jadi Tersangka
Polri tetapkan 9 anggota KAMI menjadi tersangka.
Polisi Ungkap Skenario Rusuh di WA Grup KAMI Medan
Mabes Polri mengungkap isi percakapan di WA Grup KAMI Medan. Di antaranya skenario membuat rusuh Indonesia seperti 1998.
Gatot Nurmantyo Akui KAMI Gerakan Politik Kekuasaan
Gatot mengakui jika KAMI didirikan memang merupakan gerakan kekuasaan. Namun mengklaim kekuasaan yang dimaksud berbeda dengan biasanya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.