Jakarta - Lima aktivis yang diduga menyebarkan berita hoax dan hasutan melalui media sosial (medsos) terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, kelima tersangka yakni JH, DW, AP, SN dan KA dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka, kata Argo telah menyebarkan hoax tentang UU Omnibus Law Cipta melalui medsos. Mereka juga memposting hasutan dan berita bohong bernuansa SARA di medsos yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Menurut Argo, JH melalui akun Twitter @jumhurhidayat memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".
"Mereka menyebarkan berita bohong dan hasutan bernuansa SARA di medsos yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja," kata Argo, Kamis.
Menurut Argo, JH melalui akun Twitter @jumhurhidayat memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".
Baca juga : Penjelasan Polri Terkait 9 Anggota KAMI Jadi Tersangka
Tersangka DW memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya". Tulisan tersebut ia posting melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong.
Tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".
Selain itu, AP juga memposting beberapa tulisan di media sosialnya di antaranya "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru".
Kemudian tersangka SN melalui akun Twitter @syahganda yakni menuliskan kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh".
Sedangkan tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.
Kelima tersangka, kata Argo kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, []