Kejari Tanjung Perak Tahan Wakil Ketua DPRD Surabaya

Tersangkut kasus korupsi, Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Dharmawan, ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Dharmawan digiring oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Dharmawan ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena diduga ikut menikmati dana hibah Pemkot Surabaya dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek jasmas tahun 2016.

 Sebelum ditahan, pria yang akrab dipanggil Aden ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus yang membelitnya.

Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady mengatakan, modus tersangka ini menampung 80 proposal jasmas dari para ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Setiawan Tjong (pihak ketiga).

Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus mendengar keterangan dua saksi yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

”Penyidik menahan tersangka karena di kuatkan oleh barang bukti yang ada," ujar Rachmad Supriady, Selasa 16 Juli 2019.

Kejari melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri dan penghilangan alat bukti. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan kami tahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini sedang membongkar kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dan pada proyek jasmas tahun 2016.

Dalam pengusutan kasus tersebut, lima anggota DPRD kota Surabaya, Darmawan, Saiful Aidy Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti diduga menikmati korupsi tersebut.

Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 Milyar. []

Artikel lainnya:

Berita terkait