Sibolga - Salah satu anggota DPRD Langkat berinisial SF, 40 tahun, ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Sibolga, Sumatera Utara. Dia diduga terlibat dalam kasus penjualan mobil rental yang dilakukan tersangka TTM, 41 tahun, dua tahun silam.
Pada 2017 lalu, TTM merental mobil Toyota Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan. Sehabis dipakai, mobil tersebut tidak dikembalikan TTM ke pemiliknya. Dia justru menjualnya kepada orang lain melalui perantara.
Setelah berhasil menangkap TTM, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Kepala Polres Sibolga, Ajun Komisaris Besar Polisi Triyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas, Inspektur Polisi Satu R Sormin menjelaskan, lewat penyelidikan secara maraton pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka.
SF diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat
Selain TTM, warga Sibolga, ada RF, warga Batubara, yang ditahan pada Selasa, 4 Februari 2020 lalu. Menyusul WN, 24 tahun, warga Medan, ditahan pada Senin, 30 Maret 2020, dan SF, warga Kabupaten Langkat, ditangkap di Kota Medan pada Minggu, 26 April 2020.
“Belakangan, SF diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat,” kata Sormin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Mei 2020.
Tersangka SF adalah saudara sepupu WN. Dalam kasus ini, SF berperan mencarikan orang penerima gadai mobil.
Kepada polisi SF mengakui, sekitar dua tahun lalu itu, saat dia masih berprofesi sebagai tukang becak bermotor, dihubungi WN untuk mencari tempat menggadai mobil dengan alasan temannya minta tolong, dan butuh uang karena istrinya sedang sakit.
“Setelah berkeliling mencari, SF melihat seseorang yang dikenalnya sedang jualan buah. Dia pun menghampiri dan mengatakan, adik sepupunya hendak menggadai mobil Rp 25 juta. Kalau bisa tolonglah istrinya lagi sakit,” ucap Sormin menirukan SF.
Karena uangnya tidak cukup, pedagang buah tersebut kemudian menghubungi seseorang. Tak lama, pedagang buah tersebut kepada SF mempertanyakan berapa lama uang dipakai. SF menjawab paling lama seminggu dan paling cepat tiga hari. Setelah sepakat, SF pun beranjak sembari membawa uang.
"Saat itu WN menghubungi SF, yang kemudian menyarankan WN datang ke rumahnya. Tiba di rumah, SF melihat ada mobil Avanza parkir,” ungkap Sormin.
Masih kata Sormin, WN mengaku mobil dimaksud yang hendak digadaikan. SF lalu menyerahkan uang dalam kantong plastik kepada WN. Setelah WN meletakkan STNK dan kunci mobil, kemudian pergi membawa uang, SF menghubungi orang yang menerima gadai untuk mengambil mobil tersebut.
“Nggak masalah ini? Nggak ada teken-tekenan? Kemudian SF menjawab, sudahlah, nggak masalah itu. Akhirnya si penerima gadai membawa mobilnya,” ucap Sormin.
Sormin menambahkan, ke empat tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Polres Sibolga. Mereka diduga telah melanggar Pasal 372 Subsider Pasal 480 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun.[]