Andrew Darwis Kaskus Menjawab Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Andrew Darwis pendiri forum diskusi online Kaskus menjawab tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepadanya.
Andrew Darwis. (Foto: Instagram/adarwis)

Jakarta - Andrew Darwis pendiri forum diskusi online Kaskus menjawab tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepadanya. 

Jawaban disampaikan kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, melalui wawancara tertulis dengan Tagar, Rabu siang, 18 September 2019.

"Jual beli antara klien kami, Andrew Darwis, dengan Susanto didasari itikad baik. Tidak ada kepalsuan," ujar Abraham.

Abraham menjelaskan transaksi jual beli dibayar secara lunas, dilakukan di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Bahkan telah berhasil dilakukan balik nama yang berarti clear and clean oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar Abraham.

Bahkan, lanjutnya, sertifikat tersebut berhasil diagunkan di bank. "Berarti sertifikat tersebut telah melalui beberapa proses dan keasliannya diakui Para Pihak."

Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Susanto Tjiputra, kata Abraham, itu merupakan permasalahan Para Pihak sebelumnya.

"Karena Klien kami dalam hal ini tidak mengetahui adanya kejadian tersebut, dan Klien kami merupakan Pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi undang-undang serta mendapatkan jaminan tenteram," tutur Abraham Sridjaja.

Jual beli antara klien kami, Andrew Darwis, dengan Susanto didasari itikad baik. Tidak ada kepalsuan.

Sebelumnya, pelapor Titi Sumajaya melaporkan Susanto Tjiputra cs dengan laporan polisi pertama LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2019. Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP kepada Terlapor Susanto Tjiputra cs.

Jack Boyd Lapian, kuasa hukum pelapor Titi Sumajaya, mengatakan bahwa secara data dan fakta jual beli gedung milik Titi Sumajaya telah dipalsukan oleh Susanto Tjiputra (kini tersangka di Jatanras Polda Metro Jaya). 

"Susanto melakukan jual beli gedung dengan Andrew Darwis secara 'palsu' dan masuk dugaan tindak pidana pemalsuan," ujar Jack melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Rabu, 18 September 2019.

"Susanto Tjiputra melakukan jual beli gedung milik pelapor Titi Sumajaya dengan Andrew Darwis saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan. Susanto statusnya ditangguhkan penahanannya oleh Jatanras Unit II Krimum Polda Metro Jaya. Proses hukum tetap berjalan," kata Jack.

Jack mengatakan, sertifikat gedung pelapor Titi Sumajaya oleh Susanto Tjiputra dipalsukan dan dibalik nama menjadi atas namanya, lalu dibalik nama lagi beberapa minggu kemudian menjadi atas nama Andrew Darwis.

"Kini keberadaan sertifikat itu dipakai dan diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank," kata Jack.

"Sudah jelas dan terang sesuai fakta dan data, Andrew Darwis membeli sertifikat dari tersangka Susanto Tjiputra dari hasil dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan," lanjutnya. []

Sebelumnya:

Berita terkait
JR Saragih Tersangka Pemalsuan Ijazah SMA, Tiga Jaksa Menangani Perkaranya
Tiga jaksa dari Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu dipercaya menangani perkara tersangka JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMA.
Polda Sumut: JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
JR Saragih sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R di Kantor Bawaslu Sumut sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemalsuan Uang Emisi 2016 Hoax
Tirta menyatakan hal tersebut terkait maraknya berita bohong atau hoax di media sosial, yang menyebutkan uang emisi 2016 telah dipalsukan.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.