Polda Sumut: JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

JR Saragih sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R di Kantor Bawaslu Sumut sekitar pukul 19.00 WIB.
JR Saragih (Foto: Erie)

Medan, (Tagar 15/3/2018) - Usai gelar perkara yang dilakukan, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut yang terdiri dari Bawaslu Sumut, Polda dan Kejati Sumut tetapkan Bakal Calon Gubernur, Jopinus Ramli Saragih hari ini, Kamis (15/3) sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sophan Adrianto.

Ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Kamis (15/3) sekira pukul 19.00 WIB.

Andi menyampaikan pihaknya menetapkan JR sebagai tersangka terkait dengan dugaan penggunaan surat palsu pada proses pencalonan JR Saragih sebagaimana diatur dalam pasal 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Kita sudah terbitkan surat panggilan untuk JRS, dan besok hari Jumat akan dikirim, dipanggil untuk hari Senin," ujarnya.

Andi pun menyebutkan alat bukti ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka telah terpenuhi.

"Ada sejumlah alat bukti seperti surat yang digunakan dan stempel," ujar salah seorang penyidik di sentra Gakumdu tersebut.

Soal konfirmasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Andi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan ke Dinas terkait. (wes)

Berita terkait
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan