Andre Rosiade Hadiri Sidang Kasus Gerebek PSK Padang

Anggota DPR Andre Rosiade memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gerebek PSK di Padang, Sumatera Barat.
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade di Kompleks DPR RI, Jakarta. (Foto: Tagar/Fernandho)

Jakarta - Anggota DPR Andre Rosiade memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gerebek pekerja seks komersial (PSK) jaringan daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sumatera Barat. 

Politisi Partai Gerindra itu mengaku kerap menerima laporan masyarakat terkait aktivitas kemaksiatan dan prostitusi di kampung halamannya.

"Sebagai anggota dewan yang lahir dan besar di Padang akhirnya saya merespons laporan itu," ucap Andre yang bibirnya bergetar di hadapan majelis hakim di Padang, Senin, 8 September 2020. 

Memberi contoh kepada rakyat sebagai pejabat negara yang memiliki niat baik dalam memberantas maksiat serta penegakan hukum.

Baca juga: Gerebek PSK, Gerindra: Andre Rosiade Jalankan Fungsi

Meneruskan catatan Antara, Andre berkata, laporan tersebut berlanjut dengan menghubungi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar dan polisi, setuju untuk memberantasnya. 

Pihak kepolisian, lanjutnya, juga sepakat untuk melakukan penangkapan dengan cara tangkap tangan, sehingga meminta bantuan seseorang untuk menjadi informan. 

Peran informan tersebut akhirnya diambil oleh saksi Rio, dengan mengikuti arahan polisi sebelum dilakukan penggerebekan di kamar salah satu hotel bernomor 606.

Andre menerangkan dalam penggerebekan tersebut ia hanya mendampingi polisi dan berdiri di luar kamar. "Saat polisi telah masuk ke kamar, kemudian polisi meminta masuk, baru saya ikut masuk ke dalam kamar," ujarnya. 

Selain memberikan keterangan tersebut, Andre Rosiade juga membantah dirinya disebut mangkir panggilan sidang sebelumnya. 

Ia mempunyai dasar argumen hukum sendiri untuk tidak hadir berdasarkan pasal 162 KUHAPidana. 

Pasal 162 ayat (1) berbunyi, "Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan". 

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang". 

Baca juga: Video Kericuhan Viral, Andre Rosiade Merasa Digoreng

"Saya dipanggil sebagai saksi lalu saya sudah menyampaikan keberatan saya sesuai pasal 162 KUHAP (kepada majelis hakim dan jaksa), pasal itu menjelaskan bahwa saksi tidak harus hadir ke sidang tapi bisa diwakili dengan keterangan tertulis di bawah sumpah. Dalam hal ini keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah di bawah sumpah," ucapnya.

Karena hal tersebut maka dirinya membantah disebut mangkir, selain itu saat dipanggil sebelumnya ia mengaku tengah menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. 

"Untuk sidang hari ini kebetulan saya tengah berada di Padang, maka saya datang ke pengadilan. Sekaligus untuk memberi contoh kepada rakyat sebagai pejabat negara yang memiliki niat baik dalam memberantas maksiat serta penegakan hukum," katanya. 

Selain Andre Rosiade, sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Rio Handevis dan Bimo Nugraha. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Dewi Permata Asri menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 9 September 2020 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Sebelumnya perkara itu adalah kasus dugaan prostitusi daring yang berhasil diungkap Polda Sumbar bersama Andre Rosiade saat menggerebek sebuah hotel di kota Padang, Minggu, 26 Januari 2020. 

Dalam penggerebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24) yang juga diseret ke pengadilan. Terdakwa dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
Isu Kadrun, Andre Rosiade Geram Atas Sikap Arief Poyuono
Isu PKI kadrun Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade geram melihat sikap dan tindakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono rendahkan partai
Arteria Dahlan Tantang Andre Rosiade Soal Adu Kuasa
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan menantang politikus Gerindra Andre Rosiade untuk beradu kekuasaan apabila masih ngotot.
Andre Rosiade Apresiasi Langkah Andi Taufan dan Belva
Andre Rosiade mengapresiasi langkah Andi Taufan Garuda Putra yang mengikuti jejak Adamas Belva Syah Devara mundur sebagai stafsus presiden Jokowi.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara