Pematangsiantar - Ketua DPP Partai Demokrat Andi Arief meminta pemerintah untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Permintaan itu diutarakan demi kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Tanah Air.
Dia menilai pengetahuan Siti Fadilah dalam dunia kesehatan Indonesia cukup mumpuni. Bukan hanya sukses menangani urusan kesehatan di Indonesia, bahkan mantan menteri kesehatan itu pernah menyelamatkan dunia dengan cara menghentikan upaya pandemi flu burung yang ingin digaungkan oleh Bill Gates, seperti yang diungkapkannya di YouTube Deddy Corbuzer.
"Segera bebaskan Siti Fadilah, pakai ilmu dan pengalamannya untuk kepentingan kita semua, seperti yang pernah ia perjuangkan dan menang melawan wabah Flu Burung dan WHO dulu!" kata Andi Arief dalam siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 26 Mei 2020.
Andi mengatakan mengembalikan Siti ke Penjara Pondok Bambu, menunjukkan ada persepsi tidak seragam soal kedaruratan wabah Corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini.
Ibu Siti Fadilah bukan koruptor dan penjahat besar.
Lantas, dia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menggunakan diskresi terhadap wanita kelahiran 6 November 1950 itu.
"Corona yang sudah menyebabkan 50 orang positif Corona di Penjara Pondok Bambu. Ada baiknya Menteri Yassona Laoly gunakan diskresi terhadap seorang ibu berusia lebih 70 tahun dengan berbagai penyakit bawaan yang berpotensi terpapar Corona di penjara," ujarnya.
Dia menegaskan mantan Menkes itu bukanlah koruptor yang harus dihukum berat. Pasalnya, jasa-jasanya juga banyak dalam penanganan kesehatan di negara ini.
"Ibu Siti Fadilah bukan koruptor dan penjahat besar. Ada banyak jasanya dalam sistem kesehatan Indonesia. Saya hanya ingatkan, kita semua adalah sasaran dari wabah Corona, seharusnya kita berjuang bersama melawannya, bukannya malah merasa lebih berkuasa dan lebih mampu menghadapi wabah ini," ucap Andi.
Sebelumnya, Siti Fadilah mengaku tidak menerima sepeser pun dana Rp 6 miliar yang dituduhkan terhadap dirinya saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan. Tindak pidana korupsi membuatnya divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam video wawancaranya bersama Deddy Corbuzier, dia menyangkal korupsi, dengan tidak adanya bukti maupun saksi yang menyebutnya ikut menerima uang tersebut.
"Saya itu tidak menerima sepeser pun. Ya dituduh. Yang Rp 6 miliar itu adalah kerugian negara yang dilakukan oleh eselon II saya. Dan eselon II saya sudah membayar lah dan dia tidak dihukum. Saya dituduh membantu dia. Saya dihukum dan itu tidak ada bukti, tidak ada saksi," kata Siti Fadilah, di YouTube Deddy Corbuzier, seperti dilihat Tagar, Kamis, 21 Mei 2020. []