Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Langgar Prokes di Yogyakarta

Sanksi tegas diperlukan menyusul mulai ditemukannya klaster penularan Covid-19 di lingkup perkantoran di Yogyakarta.
Ilustrasi Protokol Kesehatan (Foto: Pixabay)

Yogyakarta - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberi sanksi pada perusahaan yang dinilai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi tegas diperlukan menyusul mulai ditemukannya klaster penularan Covid-19 di lingkup perkantoran.

Kasus terakhir adalah penularan terhadap 95 karyawan PT Vads Indonesia yang beralamat di Jalan Adisutjipto, Depok, Sleman. Perusahaan telekomunikasi ini diketahui memiliki dua kantor di Yogyakarta. Yakni di Jalan Adisucipto dan Jalan Babarsari, Depok, Sleman.

"Yang ditemukan kasus penularan Covid-19 di kantor yang Jalan Adisutjipto," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga:

Sedangkan untuk di kantor yang Jalan Babarsari belum menerapkan protokol kesehatan. "Di sana kondisi kantornya masih berdesak-desakan. Kami sudah memanggil pengelolanya hari ini," katanya.

Menurut Noviar, kantor PT Vads yang beralamat di Jalan Babarsari belum menerapkan protokol kesehatan secara optimal. Misalnya, masih ditemui kepadatan orang sehingga prinsip jaga jarak sulit diterapkan.

Yang ditemukan kasus penularan Covid-19 di kantor yang Jalan Adisucipto

"Sementara kapasitas untuk memenuhi protokol kesehatan seharusnya tidak memenuhi. Jadi harusnya menerapkan kerja dari rumah. Separuh-separuh dari jumlah pegawai di sana," katanya.

Saat ini Satpol PP DIY baru memberikan sanksi berupa surat peringatan. Sanksi yang lebih berat bakal diberikan bila peringatan tak diindahkan. Misalnya pencabutan izin usaha hingga menutup tempat usaha. "Langkah Satpol PP peringatan dulu supaya menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Baca Juga:

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana menuturkan, berdasarkan Pergub DIY Nomor 17 Tahun 2020, tempat usaha termasuk perkantoran diwajibkan menyediakan sarana prasarana hingga menata tata letak ruangan untuk memenuhi protokol kesehatan.

Klaster baru perkantoran muncul karena kantor yang berada di Jalan Adisutjipto itu disinyalir tidak mematuhi protokol kesehatan. Karenanya Gugus Tugas akan mengevaluasi kondisi di kantor telekomunikasi tersebut, mulai dari tracing, tracking, faktor yang mempengaruhi, hingga proses penularannya. []

Berita terkait
Pembagian Masker dan Face Shield Serba 5.000 di Malioboro
Bagi-bagi gratis masker dan pelindung wajah bagi warga dan wisatawan di Malioboro Yogyakarta. Jumlah yang dibagikan masing-masing 5.000 pcs.
Pemko Padang Gencarkan Razia Masker di Perkantoran
Pemerintah Kota Padang bakal menggencarkan razia masker ke pusat perkantoran pemerintah dan swasta.
Satpol PP Blora : Bupati Blora Abaikan Masker Tidak Bersalah
Satpol PP Blora tegaskan Bupati Blora yang abaikan masker saat berjoget tidak bersalah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.