Agam - Setelah sepekan lebih lamanya menggelar sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kabupaten Agam akan segera menerapkan aturan tersebut mulai Selasa, 20 Oktober 2020. Para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan Perda antisipasi penyebaran corona itu.
Kami nanti juga akan masuk dan meninjau instansi dan perusahaan-perusahan.
"Operasi yustisi penindakan Perda AKB mulai dilaksanakan Selasa depan. Kebijakan akan berlaku di seluruh kecamatan di Agam," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martiaswanto Dt Maruhun, Minggu, 18 Oktober 2020.
Menurutnya, setiap masyarakat atau pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan tindakan langsung dari petugas. Pihaknya akan menyisir semua lokasi keramaian yang ada di Agam.
"Kami nanti juga akan masuk dan meninjau instansi dan perusahaan-perusahan," katanya.
Sanksi pelanggar Perda AKB ini juga bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial dan denda Rp 100 ribu di lapangan.
"Kami berharap tidak ada masyarakat yang terjaring. Mari patuhi protokol kesehatan. Ini demi kita bersama dan sama-sama melawan corona," katanya. []