Payakumbuh - Jajaran Polres Payakumbuh meringkus pria bernama Desmaizar, 41 tahun. Dia diduga menulis komentar berisi ujaran kebencian terhadap profesi dokter dan perawat melalui akun media sosial (medsos) Facebook (FB) bernama "Nola Bundanya Asraf" yang viral sejak Minggu, 12 April 2020.
Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap Senin, 12 April 2020. Dia tercatat sebagai warga Jorong Indobaleh Timur, Nagari Mungo, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Pelaku adalah suami dari pemilik akun Lona Bundanya Asraf. Dalam postingan komentarnya di Facebook, pelaku disangka melakukan ujaran kebencian terhadap profesi tenaga medis," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, saat menggelar videoconference dengan awak media Payakumbuh, Rabu, 15 April 2020.
Sebelum ditangkap, kata Dony, pria yang akrab disapa Ade itu sempat sempat mengelabui petugas dengan melapor ke Mapolsek Luhak. Ia berkilah jika akun FB milik istrinya atas nama Lona Bundanya Asraf dibajak orang yang tidak bertanggung jawab.
Sehari sebelumnya, Minggu, 11 April 2020, polisi menerima laporan dari organisasi tenaga kesehatan IDI dan PPNI Kota Payakumbuh. Aparat kepolisian kemudian menelusuri riwayat postingan komentar pada akun FB milik istrinya.
"Termasuk meminta keterangan ke terduga pelaku. Saat dimintai keterangan, akhirnya tersangka Dasmaizar mengakui jika ia yang membuat komentar itu. Pelaku langsung kami amankan," katanya.
Selain menangkap Ade, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah HP merk Vivo Y 53 warna gold, screnshoot postingan akun FB serta akun FB dan email atas nama Nola Bundanya Asraf.
Dari hasil penyelidikan, kata Dony, Ade diduga melakukan tindakan pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Hal ini ditujukan kepada profesi dokter dan perawat. Dia sudah membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat Islam.
"Karena ada kalimat secara khusus di postingan itu untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban corona," katanya.
Kepada penyidik, Desmaizar mengaku, berinisiatif melakukan perbuatan itu dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan kurang baik dari tenaga medis ketika dia berobat ke salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Limapuluh Kota.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 a Ayat 2 Jo pasal 28 ayat (2) atau pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Tersangka kita lakukan penahanan. Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tersangka juga meminta agar dipertemukan dengan perwakikan organisasi profesi IDI dan PPNI untuk meminta maaf," katanya. []