Makassar - Dua mahasiswa dan dua orang alumni salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan, menyebabkan korban meninggal dunia terancam akan berada di balik jeruji besi selama 5 tahun penjara.
Empat pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial, DI alias Bagong, 31 tahun, HR alias Dani, 24 tahun berstatus mahasiswa, I alias Fadli, 24 tahun dan AF alias Fadli, 22 tahun berstatus sebagai mahasiswa.
Sampai saat ini, kami belum temukan alamat korban dan identitas korban belum diketahui.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana mengatakan, ke empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga:
- Remaja Tewas Dikeroyok Oknum Mahasiswa di Makassar
- Pria di Makassar Beli Handphone Pakai Uang Palsu
- Dua Kelompok Mahasiswa UIM Makassar Bentrok, Motor Dibakar
Pasalnya, korban sebelum meninggal dunia sempat mengalami tindakan penganiayaan, karena korban dituduh mencuri sebuah handphone milik salah satu mahasiswa di sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Dimana korban mengalami tindakan penganiayaan dengan dipukuli menggunakan tangan kosong, menampar dan batu bata serta bambu kecil untuk mengakui perbuatannya yang telah mencuri sebuah handphone.
Setelah itu, kata Iptu Nurtjahyana korban kemudian tidak sadarkan, sehingga dilarikan ke rumah sakit oleh beberapa mahasiswa yang berada di lokasi kejadian.
Akibatnya, ke empat pelaku pun bakal dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sementara kami kenakan pasal 170, 351 KHUPidana," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini kepada Tagar, Minggu 4 Oktober 2020.
Kendati demikian, hingga saat pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas korban, lantaran jenazah korban harus segera di autopsi.
"Sampai saat ini, kami belum temukan alamat korban dan identitas korban belum diketahui," katanya. []