Jakarta - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku dugaan pengancaman terhadap artis Syifa Hadju. Kuasa Hukum aktris 19 tahun itu, Sandy Arifin, mengatakan kliennya bersyukur dan mengapresiasi kinerja polisi dalam kasus tersebut.
Sandy mengatakan, kliennya merasa senang saat mendapat kabar penangkapan tersebut. Pasalnya, Syifa memang tengah melakukan syuting di luar kota dan kerap merasa takut pelaku pengancaman itu bakal benar-benar mendatanginya ke lokasi syuting.
"Kalau responsnya bersyukur dan alhamdulillah lebih ama. Apa lagi selama proses syuting kemungkinan besar bisa berbulan-bulan, di tempat di mana yang sebelumnya akan diteror didatengin ke situ," kata Sandy Arifin dalam konferensi persi di Mapolres tangerang Selatan, Senin, 2 Maret 2020.
Menurut Sandy, respon yang sama juga diungkapkan keluarga besar Syifa Hadju. Mereka saat ini bisa lebih tenang lantaran pelaku berinisial HA itu telah ditangkap aparat. Pihak keluarga juga mengucapkan rasa terima kasih yang besar atas kinerja kepolisian.
"Alhamdulillah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Kapolres, terima kasih dengan kecepatannya. Ibu juga kaget segitu cepatnya padahal tadi menyampaikan masih di pesawat dan kereta penyidik berangkat dari Sabtu sore tadi pagi dapat informasi," kata dia.
Syifa hadju dan keluarga rencananya akan dipertemukan dengan tersangka pengancaman dalam waktu dekat ini. Sansy mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari kepolisian untuk datang pada 6 Maret 2020 mendatang.
"Bersyukurlah bisa syuting dengan tenang dan aman. Mereka memastikan hari Jumat akan hadir untuk BAP dan kemungkinan akan dikonfrontir. Insyaallah hari Jumat pagi akan hadir di sini bersama ibunya," kata dia. []
Diketahui sebelumnya, Syifa Hadju melayangkan laporan di Polres Tangerang Selatan setelah mendapat ancaman dari seseorang yang tak dikenalnya. Dalam laporan tersebut, pemeran Mia dalam film Bebas itu mengaku diancam bakal diculik, diperkosa hingga bakal dibunuh.
Dalam laporan bernomor registrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Dijodohkan dengan Kevin Sanjaya, Natasha: Wajar
Langkah dan gerak cepat kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku berinisial HA pada Minggu, 1 Maret 2020, di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah. Namun begitu, HA hingga kini masih belum mengakui perbuatannya. []