Tangerang - Pria berinisial AKM, putra dari Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang turut mengeluarkan uang senilai 800 ribu rupiah untuk menikmati narkotika jenis Sabu pada 6 Oktober 2020 di Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Hal tersebut terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghadirkan dua orang saksi dari personil Polda Metro Jaya yakni Riskiyono dan Fredi Manurung dalam persidangan yang digelar Senin 2 November 2020.
Kedua saksi tersebut merupakan aktor yang melakukan penggerebekan dan penangkapan di sebuah rumah milik salah satu dari empat pemuda yang hendak berpesta sabu. AKM, DD, SY, TF.
Dalam kesaksiannya, Riskiyono menjabarkan bahwa awalnya ia mendapat laporan adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu hunian terdakwa, DD.
Sekitar pukul 00.15 wib, lanjut Riskiyono, terlihat DD menjemput SY yang baru tiba di rumahnya. Tak lama berselang, kata dia, kepolisian dengan sergap langsung menghampiri dan melakukan penggledahan di rumah DD.
Saat memasuki kamar pribadi DD, Riskiyono melihat TF yang sudah datang lebih dulu sebelum SY. Saat digeledah, dari kantong jaket TF ditemukan satu plastik sabu seberat 0,51, dan 0,31 gram di dalam dompet berwana merah yang terletak di atas kasur.
Tak hanya Sabu, Riskiyono juga menemukan Ganja yang hendak disalahgunakan dalam pesta narkotika tersebut.
“Lalu digeledah lagi ditemukan satu paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan satu kertas coklat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi satu kertas warna putih berisikan ganja,” kata Riskiyono dikutip Tagar, 3 November 2020.
Sementara AKM, menurut keterangan Riskiyono tiba di rumah DD sekitar pukul 01.00 wib. Anak Wakil Wali Kota Tangerang ini, kata dia, tak luput dari gledahan polisi.
Alhasil, dari hasil penggledahan, Riskiyono menemukan bukti chat AKM kepada Taufik yang memesan paket sabu seberat 1 gram dengan harga 1,6 juta. Dalam pesan singkat tersebut, terlampir bukti transfer dari anak Sachrudin itu senilai 800 ribu sebagai bentuk patungan pembelian barang haram tersebut.
"Uang ditransfer sama AKM Rp800 ribu dan TF mentransfer ke SY Rp800 ribu dan sisa Rp800 ribu dibayar cash. DD dan TF masing-masing Rp 400 ribu," ungkapnya.
Mendengar kronologis dan keterangan dari saksi (Riskiyono), ke empat terdakwa tidak ada yang mengelak dan membantah. Bahkan putra Wakil Wali Kota Tangerang pun turut angkat bicara bahwa apa yang disampaikan saksi benar adanya.
"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Berbeda dengan sikap terdakwa, kuasa hukum dari empat pemuda itu, Agus, justru menyatakan tidak puas dengan keterangan yang dibeberkan oleh saksi. Bahkan, ia menyiapkan saksi agar mendapat keringanan dari tuntutan JPU.
"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," kata Agus, Pengacara Terdakwa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang, Aka Kurniawan menerangkan, persidangan akan digelar kembali pada Senin 9 November 2020. Ia berujar, sidang tersebut akan menjadikan terdakwa sebagai saksi atas terdakwa lainnya.
“Mereka saling jadi saksi karena mereka kan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi,” kata Aka. []
Baca juga:
- Stisip Yuppentek: Tangerang Live Perlu Tim Pendamping
- Perjalanan Buruh Pabrik di Tangerang Meraih Mimpi
- Rotasi ASN Tertutup, Pengamat: Pemkab Tangerang Tidak Solid