Anak Anggota DPRD Torut Dijerat Pasal Berlapis

Polda Sulawesi Selatan menjerat tersangka penyerangan dan penghinaan anggota polisi di Toraja Utara dengan pasal berlapis.
Tersangka penyerangan dan penghinaan terhadap polisi, Pung Belo saat ditangkapkan Polda Sulsel, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Amda Salurante alias Pung Belo, 32 tahun, sebagai tersangka penyerangan dan penghinaan terhadap anggota Polisi saat akan membubarkan judi sabung ayam Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, Puang Belo terancam pasal berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Agung Wirahardjo mengatakan Pung Belo telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerang dan menghina polisi saat bertugas membubarkan judi sabung ayam di Toraja Utara, Sulsel. Atas perbuatan Belo dijerat dengan pasal berlapis.

Sesuai aturan KUHPidana bahwa itu adalah pasal khusus, maka kita melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 207 dan 212 dan pasal 315 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 1,6 tahun penjara," kata Kombes Didik saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa 7 Juli 2020.

Didik menerangkan meski hukuman tersangka dibawa lima tahun, Belo tetap akan dilakukan penahanan. Didik beralasan jika pasal yang digunakan menjerat tersangka ini merupakan pasal khusus.

"Sesuai aturan KUHPidana bahwa itu adalah pasal khusus, maka kita melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih jauh Didik menerangkan, penanganan kasus penyerangan dan penghinaan petugas ini sebelumnya dilakukan di Kepolisian Resort Toraja Utara. Tapi mengingat kasus ini atensi dari pimpinan dan serta untuk menghindari sesuatu hal tak diinginkan sehingga kasus dilimpahkan ke Mapolda Sulsel.

"Jadi penanganan yang semula di Polres Toraja Utara, tapi kami ambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Jadi kasus ini kami yang menangani," ujar Didik.

Sebelumnya, Unit Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Amda Salurante alias Pung Belo, 32 tahun dikediamannya di Jalan Palopo Nomor 86 Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 06.00 Wita.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti rekaman video berisi peristiwa penyerangan dan penghinaan di lokasi kejadian serta pecahan botol minuman yang digunakan pelaku. Dan hingga saat ini, pelaku juga telah diamankan di Mapolda Sulsel. []

Berita terkait
Anak Anggota DPRD Torut Mabuk Saat Lawan Polisi
Ditreskrimum Polda Sulsel menahan anak anggota DPRD Toraja Utara Pung Belo karena melawan polisi saat akan membubarkan judi sabung ayam.
Pelaku Penyerang Polisi di Toraja Utara Anak Anggota DPRD
Pelaku penyerangan terhadap anggota Polri saat membubarkan judi sabung ayam di Toraja Utara ternyata putra anggota DPRD Toraja Utara.
Polisi Diserang saat Bubarkan Judi Ayam di Toraja Utara
Anggota Kepolisian Resort Toraja Utara diserang saat membubarkan judi sabung ayam di halaman Tongkonan Palasa Toraja Utara.