All Out, Basarnas Operasi SAR 24 Jam

Bangkai pesawat Lion Air JT-610 hingga malam ini belum berhasil ditemukan.
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah awak pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang sebelumnya mengalami "lost contact" ditemukan jatuh di perairan Laut Utara Karawang, Jawa Barat. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 29/10/2018) - Bangkai pesawat Lion Air JT-610 hingga malam ini belum berhasil ditemukan. Upaya pencarian dari permukaan dan penyelaman yang dilakukan tim SAR seharian masih nihil. Namun begitu, Kabasarnas Marsdya TNI Syaugi telah memerintahkan untuk terus melaksanakan operasi SAR 24 jam.

"Kita all out, kami memgerahkan segala daya upaya untuk mencari dimana posisi pesawat," tegas Basarnas melalui Direktur Operasi Brigjen TNI (Mar) Bambang Suryoaji saat konferensi pers di Kantor Pusat Basarnas pukul 17.00 WIB, mengutip rilis dari Basarnas.

Untuk peralatan, Basarnas mengerahkan peralatan deteksi bawah laut seperti Remotely Operated Underwater Vehicle (ROV) dan Multybeem Echhosounder yang diharapkan dapat menemukan bangkai pesawat di dasar laut berkedalaman 30 - 35 meter itu. Selain itu, Basarnas juga mengerahkan emmergency light untuk penerangan di kapal-kapal yang melaksanakan pencarian.

"Pencarian terus kami lakukan, kecuali penyelaman kita hentikan. Untuk kekuatan personil, tim SAR kita rooling dan kita kendalikan dari Posko Basarnas di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2 Pelabuhan Tanjung Priok," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 rute Cengkareng - Pangkalpinang mengalami kecelakaan 13 menit setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (29/10/2018) pukul 06.20 WIB. 

Pesawat dengan personal on board sebanyak 189 orang itu jatuh di kawasan Perairan Karawang. Hingga sore hari, tim SAR baru berhasil mengevakuasi serpihan pesawat, identitas dan perlengkapan penumpang, serta bagian tubuh korban di permukaan air. []

Berita terkait
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan