Denpasar - Kepolisian Resor Kota Denpasar membubarkan demo dukungan terhadap drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 29 September 2020. Polisi membubarkan demo tersebut alasan tidak ada izin dan menyebabkan kerumunan massa.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Jansen Abvitus Pandjaitan mengatakan pihaknya terpaksa membubarkan demo alasan tidak ada izin dan larangan berkumpul di masa Covid-19. Hal itu, dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sudah jelas kita sudah mengimbau kepada Korlapnya untuk saat sekarang ini tidak boleh ada kerumunan seperti ini, karena sangat berbahaya.
"Tadi kita bicara baik-baik. Tapi kita pasti bersikap tegas karena memang dilarang melakukan aksi kumpul kumpul seperti ini di masa pandemi Covid-19," ujarnya kepada Tagar.
Ia juga menjelaskan bahwa semua pihak saat ini tengah bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia meminta kerja sama semua pihak mentaatinya demi kepentingan bersama.
"Sudah jelas kita sudah mengimbau kepada Korlapnya untuk saat sekarang ini tidak boleh ada kerumunan seperti ini, karena sangat berbahaya. Di mana demo atau mengumpulkan massa begitu dalam jumlah banyak risikonya cukup tinggi. Apalagi masa pandemi ini jadi kita harus tegas," kata dia.
Jansen juga mengatakan apalagi Provinsi Bali termasuk dalam daerah yang cukup tinggi kasus covid-19 di Indonesia. Sehingga katanya lagi harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai
Sementara itu sidang berlanjut secara online dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pihak Jerinx menyatakan menolak semua dakwaan JPU.[]