Alasan Polisi Cabut Status Pencekalan Kivlan Zen

Ini alasan polisi mencabut surat pencekalan Kivlan Zen ke luar negeri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat meberikan keterangan terkait pencabutan pencekalan Kivlan Zein ke luar negeri, Sabtu 11 Mei 2019. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal membenarkan pihak kepolisian telah mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

"Hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, sebentar lagi masa berlaku paspor dari pak Kivlan Zen akan segera habis. Sehingga dari kepolisian merasa tidak perlu lagi ada surat pencekalan," kata Muhammad Iqbal kepada Tagar saat ditemui di Hanggar Skadron Udara 11, Maros, Sabtu 11 Mei 2019.

Iqbal menyebutkan, Kivlan Zen sebenarnya menurut informasi yang ia peroleh tidak ada rencana untuk kabur, jadi bukan berpersepsi dia ingin kabur ke luar negeri. Cuma surat yang disampaikan itu adalah surat yang sudah lama direncanakan untuk disampaikan pada yang bersangkutan.

"Penyidik mendapat info bahwa pak Kivlan akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ujar jendral bintang dua itu.

Kepolisian sebelumnya mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a-RES 1.1.2/V/2019/Bareskrim. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.

Sebelumnya, pada Jumat 10 malam Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri  karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.