Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kembali mengungkap peredaran sabu seberat 1,5 kilogram (kg) dan 234 ribu butir pil double L. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap empat orang yakni KS, 29 tahun, MFD, 25 tahun, JN, 30 tahun dan AZ, 28 tahun.
Seorang tersangka, AZ, 28 tahun, mengaku dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur komisi sebesar Rp 4 juta dari seorang bandar bernama Noval jika mengambil sabu seberat 1 kg. Apalagi, pendapatan dari menjual sate menurun akibat terdampak pandemi Covid-19.
Ambil barangnya di (jalan) Jemur. Saya ambil setelah ada telepon dan tunggu perintah.
"Sekali kiriman itu 1 Kg dapat (komisi) Rp 4 juta. Jadi tergiur uangnya, karena sekarang sulit dapat penghasilan dari jualan sate," kata dia saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 November 2020.
AZ mengaku untuk mengirim barang, dirinya memilih menggunakan sepeda motor. Ia mengaku baru mengambil narkoba jika mendapatkan telepon dari Noval yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
- Nyambi Kurir Sabu, Ojol di Kota Malang Dicokok Polisi
- Ungkap 78 Kg Sabu, Kapolrestabes Surabaya: Jaga Integritas
- Pengedar 20 Kilogram Sabu di Riau Ditembak Mati
"Ambil barangnya di (jalan) Jemur. Saya ambil setelah ada telepon dan tunggu perintah," tuturnya.
AZ mengaku kasus narkoba bukan pertama kali menjerat dirinya. Ia mengaku pada tahun 2008 dirinya pernah dipenjara selama 6 bulan karena kasus narkoba.
"Waktu itu ditangkap di (Polsek) Rungkut tahun 2008. Kasus narkoba, hukuman 6 bulan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Heru Dwi Purnomo mengatakan terungkapannya peredaran narkotika ini berawal dari penangkapan kedua tersangka yakni KS dan MDF pada 29 Oktober 2020 di Sidoarjo. Saat itu, pihaknya mendapatkan barang bukti 500 gram sabu dan 234 pil double L.
"Kami tangkap dua orang. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka kemudian kita lakukan penyelidikan lanjutan dan kita lakukan pengembangan," ujarnya.
Hasil pengembangan, kata Heru, pada 7 November 2020, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ dan JN di Rungkut, Surabaya pada pukul 02.00 WIB.
"Kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Rungkut, Surabaya. Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram," tutur Heru.
Heru menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda, sebagai pengedar dan kurir. Heru mengungkapkan empat tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba jaringan Madura.
"Untuk keempat pelaku posisinya sebagai pengedar atau kurir daripada bandar yang ada di wilayah Pamekasan dan Sampang," ucap Heru.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 juncto 132 subsider Pasal 112 (2) juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.[]