Pandeglang - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang Irna Narulita mengatakan, Pemerintahan Daerah (Pemda) Pandeglang tidak menerapkan PSBB seperti kabupaten/kota lain di Provinsi Banten.
"Pemda Pandeglang tak menerapkan PSBB. Tapi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pandeglang yang hingga saat ini jumlah terkonfirmasi atau positif mencapai 60 orang, prinsip-prinsip yang tertuang dalam PSBB kami terapkan," ucap Irna, Senin, 14 September.
Ada check point di tiga pintu masuk, yakni Pandeglang-Serang, Pandeglang-Lebak, dan Carita-Anyer.
Ia mengatakan, walaupun menerapkan prinsip PSBB, secara operasional, namun tidak ada keputusan Bupati. Sebab, mekanismenya harus ada izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).
"Jadi hanya prinsip-prinsip PSBB saja yang kami terapkan, secara operasionalnya tidak kami buatkan keputusan Bupati terkait PSBB, karena harus ada izin Menkes," ujar Irna.
Irna mengatakan, prinsip PSBB yang bakal diberlakuan di Pandeglang lebih ke filterisasi atau chek point di tiga pintu masuk atau perbatasan Pandeglang - Serang, Lebak, Anyer.
"Ada check point di tiga pintu masuk, yakni Pandeglang-Serang, Pandeglang-Lebak, dan Carita-Anyer. Disitulah nanti kami perketat penjagaan, karena dulu juga pas awal-awal sangat efektif dan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar dia.
Seluruh element masyarakat, kata Irna, bersama-sama memerangi Covid-19 dengan prilaku menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari.
"Ibu berharap kita semua kembali menggalakan kebiasaan cuci tangan, jaga jarak, memakai masker dan lainnya sesuai protokol kesehatan," ujarnya.[]