Tangerang Selatan - Pemeriksaan tes kesehatan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel sebagai tahapan Pilkada serentak yang digagas KPU mendapat kritikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Swab sebetulnya memang di PKPU (Peraturan KPU) hanya disyaratkan saat pendafaran.
Kritikan yang diberikan Bawaslu kepada KPU dikarenakan tidak menjalankan atau menyerahkan hasil swab test bapaslon. Akan tetapi kritikan Bawaslu langsung dibantah oleh KPU Tangsel yang mengatakan jika swab test hanya disyaratkan pada saat pendaftaran bapaslon.
"Swab sebetulnya memang di PKPU (Peraturan KPU) hanya disyaratkan saat pendafaran. Dan, hasil swab masih berlaku sampai pada tahap pemeriksaan kesehatan. Secara regulasi tidak masalah," ujar Anggota KPU Tangsel Divisi Pencalonan, Achmad Mudjahid Zein di Kantor KPU Tangsel, Setu, Tangsel, Selasa 15 September 2020.
Mudjahid juga menjelaskan, semisal ada bapaslon yang positif hanya diinstruksikan menjalani karantina mandiri.
"Kalau misal positif covid, tidak digantikan dan hanya menjalani karantina mandiri. PKPU tahapan tidak ada yang berubah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep mengkritik tahapan tes kesehatan pada 8-9 September lalu untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
Kritikan itu karena tiga pasangan calon yakni Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah - Ruhamaben, dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan tidak menjalankan atau menyerahkan kembali hasil swab test.
"Untuk temen - temen LO (tim penghubung), karena pasangan calon ini kemarin waktu tes kesehatan tidak menjalankan kembali hasil swab. Kami sih minta pasangan calon melakukan swab mandiri saja," ucap Acep di Kantor KPU Tangsel, Setu, Tangsel, Senin 14 September 2020.[]