Alasan Darurat Corona di Yogyakarta Diperpanjang

Pemda DIY menyepakati masa tanggap darurat Corona diperpanjang hingga 31 Juli 2020. Ini alasannya.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY/Ketua BPBD DIY Biwara Yuswantana (Foto: Dok. Tagar)

Yogyakarta – Status tanggap darurat wabah Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang hingga 31 Juli mendatang. Meski demikian, Pemda DIY memastikan aktivitas ekonomi seperti hotel, pusat perbalanjaan dan objek wisata terus disiapkan untuk dibuka.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan diperpanjangnya status tanggap darurat itu setelah dilakukan rapat dengan para pimpinan daerah di kantor Kepatihan Yogyakarta pada 25 Juni 2020. “Rapat menyepakati status tanggap darurat kami perpanjang sampai 31 Juli,” katanya, Kamis 25 Juni 2020.

Kesepakatan memperpanjanag status tanggap darurat ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. "Produk hukumnya berupa SK (Surat Keputusan) dari gubernur belum, tapi kesimpulan rapat hasilnya status tanggap darurat diperpanjang," kata Biwara.

Menurut Biwara keputusan ini salah satunya dilatarbelakangi karena masyarakat masih perlu meningkatkan pemahaman, edukasi, maupun sosialisasinya mengenai pelaksanaan protokol kesehatan. Ia menyebut selama ini masih ada yang belum mentaatinya terutama saat berada di tempat-tempat publik.

“Aktivitas yang terjadi di tempat-tempat publik, masih banyak masyarakat yang belum menaati disiplin, tidak menggunakan masker dan sebagainya. Belum dilakukan secara taat, padahal di saat membuka aktivitas ekonomi harus diimbangi peningkatan kesadaran mencegah penularan dengan disiplin protokol kesehatan,” ucapnya.

Biwara mengungkapkan Pemda DIY pun terus menyiapkan membuka aktivitas ekonomi seperti hotel, wisata dan pusat perbelanjaan. Menurutnya saat ini sedang dalam tahapan dari tim untuk melakukan verifikasi masing-masing sektor.

Aktivitas yang terjadi di tempat-tempat publik, masih banyak masyarakat yang belum menaati disiplin.

“Jadi tim verifikasi dari berbagai sektor melakukan evaluasi verifikasi ke hotel, pusat perbelanjaan, wisata. Itu bagian dari persiapan menuju aktivitas ekonomi yang disebut new normal,” kata dia.

Menurut Biwara, dengan perpanjangan status ini maka dukungan untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa dilanjutkan. Salah satunya seperti penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang masih berlangsung.

“Di satu sisi perkembangan kasus (Covid-19) masih perlu penanganan intensif dan dampak sosial ekonomi butuh dukungan anggaran dan sebagainya. Jadi dengan status itu dukungan bisa dilanjutkan. Tapi di sisi lain proes membuka aktivitas ekonomi juga terus dipersiapkan,” ucapnya.

Status tanggap darurat Corona di DIY ini sudah diberlakukan sejak akhir Maret sampai April. Kemudian sempat diperpanjang sampai 30 Juni mendatang. Melalui kesepakatan yang baru ini, status tersebut kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020. []

Berita terkait
10 Destinasi Wisata Siap New Normal di Yogyakarta
Ada 10 destinasi wisata di Provinsi DIY menjadi pilot project new normal. Destinasi itu tersebar di Bantul, Gunungkidul dan Sleman.
Terdeteksi Tiga OTG Positif Corona di Yogyakarta
DIY ada penambahan tiga pasien Covid-19 per 23 Juni 2020. Ketiganya merupakan warga Sleman dan berstatus tanpa gejala atau OTG.
Ribuan Liter Disinfektan Guyur Kulon Progo
Menyongsong new normal, PMI Kulon Progo menyemprot 15.000 liter disinfektan di sejumlah ruang publik di Bumi Binangun.