Alasan Bandara Hasanuddin Terima Penerbangan Sorong

Bandara Makassar masih menerima penerbangan dari Sorong Papua, padahal Makassar zona merah penyebaan Covid-19.
Pesawat Wings Air. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kota Makassar, Sulsel, ternyata masih membuka kedatangan penerbangan meski Menteri Perhubungan telah melarang sementara transportasi udara selama masa mudik Idul fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Minggu, 26 April 2020, dua pesawat Wings Air nomor penerbangan IW 1521 dan IW 2505 dengan rute Sorong, Papua ke Makassar, mendarat di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Sulsel, pada pukul 11.56 WITA. Kedua pesawat ini mengangkut puluhan pekerja/karyawan dari salah satu perusahaan di Kota Sorong, Papua.

Masih di perbolehkan yang bersifat charter.

General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi saat dikonfirmasi Tagar, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan jika dua pesawat yang mendarat di bandara adalah pesawat charter atau sewaan dan mengangkut puluhan karyawan tambang dari Kota Sorong, Papua.

"Masih di perbolehkan yang bersifat charter," kata Wahyudi kepada Tagar, Minggu 26 April 2020 malam.

Dia menerangkan, kedua pesawat charter Wings Air ini diperbolehkan terbang dan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin karena memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Penumpang dari kedua pesawat ini juga ke Kota Makassar, bukan untuk mudik, melainkan ada keperluan lain.

"Penumpang dari pesawat Ini, bukan untuk keperluan mudik," bebernya.

Setibanya di bandara, puluhan penumpang ini langsung di arahkan menuju pintu keluar untuk di lakukan pemeriksaan atau pengisian kartu HAC milik KKP Bandara dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan Thermal Gun oleh petugas KKP.

Kemudian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh kembali menggunakan camera Thermal Scanner milik PT. Angkasa Pura 1 dan selama pemeriksaan tidak ditemukan suhu diatas 37.5 derajat.

Penumpang dari pesawat Ini, bukan untuk keperluan mudik.

Diketahui, Angkasa Pura dan maskapai penerbangan hanya mempunyai wewenang mengizinkan boleh atau tidaknya pesawat take off atau landing di bandara. Sedangkan, terkait pembukaan bandara untuk digunakan dalam penerbangan, sepenuhnya tanggung jawab dari otoritas bandara.

Sementara itu, Humas Otoritas Bandara, Astari, mengaku belum mendapatkan alasan terkait izin terbang dari kedua pesawat ini. "Iya sabar di, saya juga lagi minta dari Bidang Angkutan Udara, belum ada jawaban dari mereka," singkat dia.

Sebelumnya, dalam menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo terkait pelarangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi Corona, Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan dengan nomor 25 tahun 2020 dengan salah satu laranganya yaitu larangan sementara penggunaan sarana transportasi baik di Darat, Laut, Perkeretaapian dan Transportasi Udara.

Sehingga dengan mengacu kepada Peraturan Menter Perhubungan kegiatan penerbangan pesawat komersil di Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar akan dihentikan selama dua pekan terhitung mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. []

Berita terkait
Sepi Penumpang, Wings Air Batal Terbang ke Aceh
Maskapai penerbangan berjadwal Wings Air kembali membatalkan penerbangan ke Meulaboh melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh.
Sanksi Maskapai Sebelum Kopilot Wings Air Bunuh Diri
Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala tak menyangkal bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada pilot Nicolaus.
Lion Air Tutup Tujuh Rute Wings Air Karena Rugi
Lion Air Group mulai 3 Oktober 2019 akan menutup 7 ruge Wings Air karena rugi yang disebabkan haga avtur tinggi yang akibakan biaya operasinal naik
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.