Aksi Sedekah Oksigen di Kuburan Belanda Kota Malang

Aksi sedekah oksigen dilakukan DLH Kota Malang untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dengan cara menanam 1000 pohon di Koeboeran Londo.
Penanaman beberapa jenis pohon produktif di Koeboeran Londo, Sukun, Kota Malang dalam gerakan Sedekah Oksigen pada Jumat 10 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Bertepatan dengan hari lingkungan hidup atau gerakan menanam 1000 pohon, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (UPT PPU DLH) Kota Malang menggelar gerakan Sedekah Oksigen di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nasrani, Kota Malang Jumat 10 Januari 2020.

Dalam kegiatannya, selain menanam beberapa jenis pohon di Koeboeran Londo (Kuburan Belanda), Kecamatan Sukun tersebut. Dilakukan juga pemberian bantuan berupa infaq dan sedekah kepada Panti Asuhan Yayasan Insan Bersatu (YASIBU).

Ini sudah tiga kali dilakukan. Diantaranya yaitu di TPU Kasin dan Gading.

Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum , Taqruni Akbar mengatakan sedekah oksigen itu merupakan sebuah program kepedulian terhadap lingkungan, dengan tujuan mengurangi bencana alam berupa banjir yang kerap menghantui Kota Malang.

"Ini sudah tiga kali dilakukan. Diantaranya yaitu di TPU Kasin dan Gading. Kemudian, di Koeboeran Londo, Sukun yang dilakukan hari ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Taqruni menjelaskan bahwa pohon yang ditanam tidak sembarang pohon. Melainkan tanaman yang dinilai produktif. Misalnya seperti Sukun, Mahoni, Kopi, Keor, Nangka, Durian, Apukat, Matoa dan Mangga.

"Itu (penanaman pohon produktif) dimaksudkan untuk menambah pundi-pundi rupiah dan penyumbang APBD. Karena tanaman itu buah atau produknya bisa dijual," tuturnya.

Sementara itu, pemberian infaq dan sedekah merupakan amal jariyah dari ahli waris yang berziarah ke Makam.

"Tidak hanya dari kami saja yang bersedekah. Dari DPRD dan masyarakat juga menyumbangkan sebagian dari hartanya," ujarnya.

Terlepas dari itu, gerakan tersebut dikatakannya juga implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang menyatakan pemakaman adalah Ruang Terbuka Hijau.

Seperti termaktub dalam Undang-Undang tersebut bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau publik sebesar 20 persen.

"Nah, untuk memenuhi ketentuan tersebut itulah. Kami, sebagai UPT PPU menyumbang RTH dengan melakukan Gerakan Sedekah Oksigen ini," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko yang turut hadir mengapresiasi gerakan tersebut. Apalagi, dikatakannya sudah berjalan terus menerus dan mendapat dukungan dari masyarakat, akademisi serta stakeholder di Kota Malang.

"Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya sampaikan banyak terima kasih dengan adanya kegiatan ini. Semoga gerakan sedekah oksigen ini menjadi kebiasaan warga Kota Malang" kata dia usai mengikuti kegiatan gerakan sedekah bumi.

Adanya kegiatan tersebut, Sofyan Edi berharap bisa menjadi suatu kebiasaan yang akan berdampak luar biasa. Tentunya jika dilakukan secara terus-menerus.

"Ini akan menjadi suatu peradaban yang pada akhirnya dapat mengurangi bencana banjir karena adanya resapan air," ucapnya. []

Berita terkait
Pemuda di Surabaya Begal Payudara Demi Hasrat Seks
Tersangka melakukan aksinya di Haltes Bus di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya saat malam hari dan kondisi hujan.
Resahkan Warga Malang, Polisi Amankan Penjual Stiker
Sat Sabhara Polresta Malang Kota mengamankan dua orang penjual stiker bertuliskan Arema karena menjual dengan cara memaksa.
Anak di Surabaya Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri
Selain mengamankan ayah tirinya, PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan tetangga korban yang ternyata juga melakukan kejahatan seksual.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.