Medan - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menghadiri sidang perdana Dzulmi Eldin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 9 Januari 2020.
Setelah menyaksikan persidangan Wali Kota Medan, nonaktif Dzulmi Eldin, Akhyar Nasution terlihat seperti kelelahan. Raut wajahnya terlihat memerah.
Akhyar tampak mendampingi Dzulmi Eldin yang menjadi saksi dalam perkara kasus suap yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari.
Politikus PDIP ini tiba di Pengadilan Negeri Medan, pukul 10.00 WIB, dan langsung duduk di sebelah Eldin yang menunggu dimulainya sidang.
Sebelum dimulainya persidangan, mereka berdua tampak berbincang mesra, sampai akhirnya Eldin dipanggil oleh majelis hakim, untuk duduk di kursi pesakitan dan menerangkan kesaksiannya.
Selama sidang berjalan, sekitar dua jam lamanya, Akhyar dengan sabar duduk dan mendengarkan segala yang dijelaskan oleh Dzulmi Eldin.
Akhyar seusai persidangan mengatakan bahwa dia ingin belajar atas kasus yang menimpa mantan Kadis PUPR, Isa Ansyari.
Aku kan harus belajar terhadap kesalahan ini kan
"Aku cuma nengok orang aja, supaya istiqfar bagi diriku, supaya jangan terjadi bagi diriku. Kejadian inikan menjadi istiqfar bagi diriku, supaya aku jangan salah, itu aja. Aku kan harus belajar terhadap kesalahan ini kan," ucap Akhyar.
Namun, Akhyar tampak sedikit emosi ketika ada pertanyaan wartawan yang menghadiri persidangan di saat jam kerja atau jam berdinas.
"Kau kerjakan, ya udah sama-sama kerja kita. Aku kan belajar juga, supaya jangan salah. Ini termasuk bagian dari kerja, iya jam kerja," kata Akhyar sambil meninggalkan awak media.
Sebagaimana diketahui, Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Medan.
Dia di-OTT bersamaan dengan beberapa orang lainnya, antara lain Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin, Selasa 15 Oktober 2019. Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. []