Akhyar Nasution Tidak Menggugat Hasil Pilkada Medan ke MK

Gelmok Samosir, saksi paslon Akhyar Nasution tolak meneken rekap hasil penghitungan suara. Begitupun, pihaknya tidak akan menggugat ke MK.
Saksi pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy memberikan keterangan kepada media usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, dua pernyataan berbeda terlontar dari saksi masing-masing pasangan calon.

Ikrimah Hamidy selaku saksi dari paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Medan yang telah menjalankan proses penghitungan suara sampai dengan 21 kecamatan.

Sedangkan Gelmok Samosir, saksi dari paslon Akhyar-Salman, menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara, karena menilai ada beberapa kejanggalan. Begitu pun, pihaknya tidak akan menggugat ke MK.

Ikrimah menyebutkan, dari hasil penghitungan suara tersebut, tidak ada persoalan-persoalan berarti karena semua persoalan selesai di tingkat kecamatan.

Jangan cuma dugaan, asumsi atau tudingan-tudingan semata karena itu bisa menjadi hoaks. Silakan sertakan bukti-bukti konkret

"Dan suara yang diperoleh di tiap kecamatan tidak ada perbedaan, antara yang dihitung di kecamatan dan yang dihitung di KPUD Kota Medan. Dan hasilnya, tidak ada satupun saksi, baik dari pasangan nomor urut 1 dan dari kami yang keberatan dengan jumlah suara yang diperoleh," tutur Ikrimah, usai menyaksikan penghitungan suara di Santika Dyandra Medan Selasa, 15 Desember 2020 malam.

Baca juga:

Ikrimah yang merupakan juru bicara tim pemenangan Bobby-Aulia menyatakan, jika ada gugatan kepada pasangan Bobby-Aulia, dipersilakan menyertakan bukti-bukti konkret dan sesuai keadaan.

"Jangan cuma dugaan, asumsi atau tudingan-tudingan semata karena itu bisa menjadi hoaks. Silakan sertakan bukti-bukti konkret," ujarnya.

Sedangkan, Gelmok Samosir menuding ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, seperti banyaknya jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb), dan terjadi penumpukan ratusan C6. Karena itu pihaknya enggan menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair menegaskan, pembacaan hasil penghitungan suara tetap sah jika saksi paslon nomor urut 1 tak hadir di pleno. "Pembacaan itu sah," tegasnya. []

Berita terkait
Bobby Nasution Unggul di 15 Kecamatan, Akhyar 6 Kecamatan
Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul di 15 kecamatan di Kota Medan. Akhyar Nasution-Salman Alfarisi unggul di enam kecamatan.
KPU Medan: Jika Saksi Akhyar Tak Datang, Hitung Suara Tetap Sah
Saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terlambat hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Medan.
Update Pilkada Medan: Bobby 52,5 Persen, Akhyar 47,5 Persen
Bobby Nasution hingga saat ini memimpin perolehan suara dalam Pilkada Medan yang digelar 9 Desember 2020