Padanglawas Utara - Drama pelarian Mardan Goda Siregar, mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta meringkus tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 itu di Bengkulu.
Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan mengatakan sebelumnya penyidik pidana khusus telah melayangkan panggilan hingga tiga kali. Tapi Mardan tidak menunjukkan sikap kooperatif, malah berupaya kabur dari pengawasan jaksa.
"Panggilan kami layangkan pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019 tapi tidak pernah memenuhi panggilan kami," kata Andri, Selasa, 26 November 2019.
Andri menjelaskan tim jaksa penyidik Kejari Paluta mencari tahu keberadaan Mardan. Ternyata ia bersembunyi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Panggilan kami layangkan pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019 tapi tidak pernah memenuhi panggilan kami.
Koordinas jaksa lintas provinsi selanjutnya dilakukan. Tim jaksa Paluta berangkat menuju Bengkulu. Mereka dibantu tim intelijen Kejari Bengkulu Utara untuk menangkap Mardan. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan, Senin 25 November 2019.
"Tim awalnya disambut oleh istri Mardan, yang bersangkutan sedang mandi. Selesai mandi dan berpakaian, jaksa penyidik membawanya ke Kejari Bengkulu Utara, sekitar pukul 11.00 WIB," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Paluta Hindum Harahap.
Di Kejari Bengkulu Utara, Mardan menjalani pemeriksaan. Sekaligus ditetapkan sebagai tersangka di dugaan korupsi ADD Paluta 2018. Selang sehari, diboyong ke Paluta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berada di Cabang Rutan Gunungtua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Andri lagi.
Andri menambahkan saat menjabat Kades Batu Sundung di tahun 2018, Mardan Goda Siregar menerima anggaran alokasi dana desa sebesar Rp 716.031.016 dari APBD Paluta. Anggaran itu dikucurkan mengacu kebutuhan belanja desa setempat.
Namun oleh Mardan diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat daerah Kabupaten Padanglawas Utara, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 716.031.016," tuturnya.
Sementara tidak ada keterangan yang keluar dari mulut Mardan. Saat penjelasan kasus yang menjeratnya, ia lebih banyak diam dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media. []
Baca juga:
- Calon Kades di Paluta Ajak Warga Curi Surat Suara
- Surat Suara Dicuri, Pilkades di Paluta Ditunda
- Polda Sumut Diduga Kongkalikong dengan Kadis PU Paluta