Akhir Pelarian Mantan Kades Batu Sundung Paluta

Mantan Kades Batu Sundung, Paluta, akhirnya meringkuk di tahanan Gunungtua. Tersangka dugaan korupsi ADD 2018 itu sempat kabut ke Bengkulu.
Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan memaparkan kronologi penangkapan mantan Kepala Desa Batu Sundung. (Foto: Kejari Paluta)

Padanglawas Utara - Drama pelarian Mardan Goda Siregar, mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta meringkus tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 itu di Bengkulu. 

Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan mengatakan sebelumnya penyidik pidana khusus telah melayangkan panggilan hingga tiga kali. Tapi Mardan tidak menunjukkan sikap kooperatif, malah berupaya kabur dari pengawasan jaksa. 

"Panggilan kami layangkan pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019 tapi tidak pernah memenuhi panggilan kami," kata Andri, Selasa, 26 November 2019. 

Andri menjelaskan tim jaksa penyidik Kejari Paluta mencari tahu keberadaan Mardan. Ternyata ia bersembunyi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. 

Panggilan kami layangkan pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019 tapi tidak pernah memenuhi panggilan kami.

Koordinas jaksa lintas provinsi selanjutnya dilakukan. Tim jaksa Paluta berangkat menuju Bengkulu. Mereka dibantu tim intelijen Kejari Bengkulu Utara untuk menangkap Mardan. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan, Senin  25 November 2019. 

"Tim awalnya disambut oleh istri Mardan, yang bersangkutan sedang mandi. Selesai mandi dan berpakaian, jaksa penyidik membawanya ke Kejari Bengkulu Utara, sekitar pukul 11.00 WIB," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Paluta Hindum Harahap.  

Di Kejari Bengkulu Utara, Mardan menjalani pemeriksaan. Sekaligus ditetapkan sebagai tersangka di dugaan korupsi ADD Paluta 2018. Selang sehari, diboyong ke Paluta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Sekarang yang bersangkutan sudah berada di Cabang Rutan Gunungtua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Andri lagi. 

Andri menambahkan saat menjabat Kades Batu Sundung di tahun 2018, Mardan Goda Siregar menerima anggaran alokasi dana desa sebesar Rp 716.031.016 dari APBD Paluta. Anggaran itu dikucurkan mengacu kebutuhan belanja desa setempat. 

Namun oleh Mardan diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat daerah Kabupaten Padanglawas Utara, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 716.031.016," tuturnya. 

Sementara tidak ada keterangan yang keluar dari mulut Mardan. Saat penjelasan kasus yang menjeratnya, ia lebih banyak diam dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media. []

Baca juga:

Berita terkait
Presiden Jokowi Berencana Bubarkan TP4 di Kejaksaan
Presiden Joko Widodo berencana akan membubarkan TP4 dan TP4D di kejaksaan. Ini alasannya.
5.203 Lowongan CPNS 2019 Dibuka Kejaksaan Agung
5.203 posisi CPNS dibuka di lingkungan Kejaksaan Agung untuk tahun 2019. Ribuan untuk lulusan SMA.
23 Jaksa Nakal Sumut Diadukan ke Komisi Kejaksaan
Sebanyak 23 jaksa nakal di Sumut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Data ini hingga Maret 2019.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.