Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan berkerumun tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maritim). Menurut AJI, pihak Kemenko Maritim dapat diganjar pidana penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Kegiatan tatap muka Kemenko Maritim saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat, 27 Maret 2020.
"Mengkritik keras Kemenko Maritim yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring," tulis AJI lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat 27 Maret 2020.
Pantauan AJI di lokasi ketika acara, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.
Memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Maritim.
AJI menganggap pengumpulan massa itu kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
"Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta," tulis AJI, lagi.
Atas adanya berkerumun tatap muka yang digelar Kemenko Maritim, AJI mengimbau kepada perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers, media diminta untuk memantau pegawainya tersebut.
"Memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Maritim," tulis AJI.
Dalam berkegiatan terkait jurnalistik, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis, serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku tersebut dibagikan cuma-cuma dengan mengklik link unduhan berikut: bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis
Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus merangkak naik. Pada Kamis sore, 26 Maret 2020, pasien positif virus corona berjumlah 893 orang. Jumlah itu diikuti pasien yang sembuh sebanyak 35 orang dan pasien yang meninggal berjumlah 78 orang.
Jumlah itu juga termasuk pasien positif corona di DKI Jakarta yang menjadi berjumlah 515 orang. Data itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto pada Kamis, 26 Maret 2020.
"Totalnya menjadi 893," kataYuri dalam keterangan persnya yang ditayangkan di YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). []