Pematangsiantar - Jurnalis foto Media Indonesia Fransisco Carolio Hutama Gani mendapat intimidasi dan tindak kekerasan saat meliput kebakaran di Gereja Basilea Christ Cathedral kawasan Paramount Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin, 27 April 2020.
Menurut keterangan tertulis yang diterima Tagar, pada saat di lokasi kejadian Fransisco hendak mengabadikan kebakaran gedung gereja sekira pukul 10.00 WIB. Namun, tiba-tiba saja dia dihampiri lima pemuda yang memaksa untuk menghapus foto-foto di kamera miliknya.
Mereka merangkul dan memaksa untuk menghapus foto, akhirnya saya berontak dan terjadilah seperti yang di video itu
Fransisco sempat menanyakan kepada pelaku, mengapa mereka memaksa menghapus foto-foto di kameranya, namun lima orang itu tak bisa memberikan alasan jelas.
Enggan membiarkan para pelaku merampas kamera miliknya, Fransisco tetap bertahan hingga mengalami kekerasan fisik. Dia dipiting oleh salah satu di antara pemuda tersebut.
Baca juga: Komunitas Media Relasi Bagikan Donasi ke Wartawan
"Mereka merangkul dan memaksa untuk menghapus foto, akhirnya saya berontak dan terjadilah seperti yang di video itu," kata Fransisco.
Melihat kejadian tersebut, rekan Fransisco, seorang jurnalis dari salah satu TV swasta langsung melerai dan membawanya ke pos keamanan.
Selain kekerasan fisik, Fransisco juga mendapat kekerasan verbal berupa umpatan dari para pelaku.
"Saat konfrontasi itu jujur saja saya agak kesal, karena salah satu dari mereka menyebut fu*k y*u m**," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Kecam Intimidasi Wartawan
Menanggapi kejadian tersebut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda di komplek Gereja Basilea Christ Cathedral itu telah mencederai kebebasan pers.
Padahal, pada Pasal 8 Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas dinyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Kemudian, Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Dalam konteks ini AJI mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku. Mereka juga meminta kepada seluruh masyarakat agar menghormati kinerja jurnalis di lapangan.
"Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers," kata Ketua AJI. []