Airin Rachmi Diany: Kesadaran Warga Tangsel Masih Kurang

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, kesadaran masyarakat belum menyeluruh membuat Pemkot Tangsel kembali diperpanjang.
Airin Rachmi Diany: Kesadaran Warga Tangsel Masih Kurang. (Foto: Tagar/Alfi)

Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan, kesadaran masyarakat belum menyeluruh membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Perpanjangan PSBB kini dibuat lebih disesuaikan dengan kebutuhan warga. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Saat ini masih mencapai 83 persen," ucap Airin, Senin, 27 Juli 2020.

Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19.

Airin mengatakan, beberapa kegiatan harus dilakukan di luar rumah. Apabila terpaksa keluar rumah, kata dia, harus mengikuti ketentuan yang ada.

"Masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dam Gugus Tugas Covid-19," ujarnya.

Perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

"Kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala. Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel," ucap Airin.

Airin mengatakan, peraturan yang ditetapkan terhadap pelaku usaha tetap beroperasi tetap sama. Menurut dia, seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

"Tentu dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan," ucapnya.

Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

"Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," paparnya.

Diketahui, Kota Tangsel dan dua daerah di Tangerang Raya berstatus Zona Merah dalam penyebaran Covid-19. Oleh karena itu PSBB terus diperpanjang.

"Namun saat ini baik Kota Tangsel dan dua daerah lain berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Kota Tangsel saat ini berstatus zona orange," ujar Airin. 

Untuk informasi, PSBB Tangsel di dua kabupaten dan kota di kawasan Tangerang Raya terhitung mulai, Senin, 27 Juli 2020 hingga Minggu, 9 Agustus 2020 diperpanjang.[]

Berita terkait
Siti Nur Azizah Tancap Gas di Pilkada Tangsel
Setelah resmi diusung langsung Partai Demokrat, Siti Nur Azizah langsung tancap gas untuk menyosialisasikan program kerja ke masyarakat Tangsel.
Rahayu Saraswati Siap Tempur di Pilkada Tangsel
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan tidak gentar melawan nama besar di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pinangan Prabowo untuk Muhamad di Pilkada Tangsel
Prabowo Subianto meminang Muhamad di Pilkada Tangsel. Rahayu Saraswati keponakan Prabowo akan menjadi pasangannya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.