Depok, Jabar, (Tagar 1/2/2019) - Ahmad Dhani dan Buni Yani punya kesamaan, terbentur kasus hukum yang beririsan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP.
Buni Yani yang mengedit pidato Ahok di Pulau Seribu tahun 2016, mengedit dengan narasi provokatif di media sosial hingga pidato tersebut menjadi kontroversi dan masalah besar. Ahok dinilai bersalah dan menjadi terpidana kasus penodaan agama.
Ahmad Dhani dengan cuitan serangan tajam ditujukan pada BTP dan pendukungnya yang kemudian menyeretnya menjadi terpidana kasus tindak pidana ujaran kebencian.
Ahok bebas dari penjara Kamis 24 Januari 2019, empat hari kemudian Ahmad Dhani gantian masuk penjara, dan hari ini Jumat (1/2) dijadwalkan Buni Yani masuk penjara juga.
Didatangi ke rumah Buni Yani pada Jumat (1/2), Petugas Keamanan mengungkapkan bahwa terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sebelum subuh sudah tidak berada di kediamannya.
Petugas Keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Erwin, mengatakan dari informasi petugas jaga malam bernama Dedi, Buni Yani sebelum subuh sudah tidak berada di kediamannya.
"Dari informasi, Pak Buni sudah dijemput sebelum subuh, tapi tidak tahu siapanya karena malam dini hari, mungkin kuasa hukumnya," katanya.
Baca juga Buni Yani Dipenjara 1 Februari 2019, TKN: Jangan Cengeng
Sedangkan untuk istri beserta anaknya keluar dari kompleks perumahannya sekitar pukul 10.00 WIB untuk berangkat ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
"Kalau pertama kasus ini muncul sih pada heboh, tapi sekarang sih sudah biasa. Tidak seperti dulu," katanya.
Dalam kesehariannya, menurut petugas keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Buni Yani merupakan sosok orang yang biasa dan sederhana.
"Namun untuk lingkungan sekitar rumahnya tidak begitu memahaminya," katanya.
Sementara Istri (Buni Yani) Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE, Mimin Rukmini mengatakan tidak akan menghadiri eksekusi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Tapi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu tidak akan lari dari jeratan hukum," katanya.
Jumat Pagi di Kejari Depok
Sebelumnya, puluhan wartawan baik dari media cetak, televisi maupun online sejak Jumat pagi menunggu kedatangan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sejumlah wartawan menunggu kedatangan Buni Yani di pintu masuk Kejari Depok untuk mendapatkan informasi terkini dari kasus Buni Yani ini.
Mereka duduk dan bersenda gurau dengan sesamanya, walaupun belum mengetahui secara pasti pukul berapa Kejari Depok melakukan eksekusi terhadap Buni Yani tersebut.
Selain di Kejari Depok, puluhan wartawan juga mendatangi rumah Buni Yani di Perumahan Kali Baru Cilodong Blok B2 Nomor 15 Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat untuk mendapat keterangan langsung dari Buni Yani.
Namun sejumlah wartawan yang mendatangi rumah Buni Yani tersebut, tidak bisa mendapatkan informasi karena Buni Yani tidak bersedia ditemui.
"Saya datang ke rumah Buni Yani pukul 07.00 WIB. Saya tanya tetangga katanya Buni Yani ada di dalam rumah, namun Buni Yani enggan menemui," kata wartawan Elshinta Hendrik Raseukiy dilansir kantor berita Antara.
Kejari Kota Depok, Jawa Barat segera melakukan eksekusi terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.
"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejari Kota Depok Sufari.
Sufari menegaskan, karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi.
Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.
"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," ujarnya menegaskan.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. []