Ahmad Dhani Dikenakan Wajib Lapor di Kejari Surabaya

Meski dipastikan bebas, Ahmad Dhani masih diwajibkan lapor minimal satu kali dalam enam bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Musisi Ahmad Dhani meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Surabaya - Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Senin 30 Desember 2019 dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Meski dipastikan bebas, Ahmad Dhani masih diwajibkan lapor minimal satu kali dalam enam bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengatakan, musisi Ahmad Dhani kini harus menjalani pidana percobaan selama enam bulan atas kasus ujaran idiot di Surabaya. 

Sudah kami sampaikan, setelah masa hukuman pertama, dia (Ahmad Dhani) sudah mulai efektif jalani hukuman ke dua.

Fariman juga menyampaikan, mulai besok Ahmad Dhani secara efektif menjalani pidana kedua, setelah dinyatakan bebas dari masa hukumannya yang pertama.

"Sudah kami sampaikan, setelah masa hukuman pertama, dia (Ahmad Dhani) sudah mulai efektif jalani hukuman ke dua," kata Fariman, saat dikonfirmasi Tagar, Senin 30 Desember 2019.

Ia juga menyatakan, Ahmad Dhani harus datang ke Kejari Surabaya untuk proses wajib lapor tersebut. Namun hingga kini pihak dari Fariman belum mendapat laporan dari JPU.

"Saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," imbuh dia.

Namun, bila dalam massa percobaan selama enam bulan itu Ahmad Dhani melakukan tindak pidana lain. Maka dia harus menjalani masa hukuman penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.

"Jika dikemudian hari ada LP (laporan polisi) atau vonis lain, maka kita akan melaporkannya pada pengadilan," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu.

"Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.

Sebelumnya, Ahmad Dhani baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait ujaran kebencian. []

Berita terkait
Satu Korban Hilang di Coban Cinde Malang Ditemukan
BPBD Malang bersama tim gabungan menemukan satu korban terseret arus Coban Cinde pukul bernama Dwi Retno Prihatin dalam kondisi meninggal.
Peredaran Narkoba di Surabaya Tinggi, 1830 Ditahan
Selama 2019, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 1.345 kasus narkoba dari berbagai jenis dan 1.830 tersangka telah diamankan.
Bea Cukai Jatim II Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan DJBC Jawa Timur II bernilai Rp 1,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 742 juta.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina